
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, menegaskan kehadiran Bupati Lombok Utara memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk sikap kooperatif untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Pemda Lombok Utara untuk meluruskan rumor dan isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk narasi yang seolah-olah mengaitkan bupati dengan dugaan penyimpangan anggaran daerah, penerimaan suap, maupun gratifikasi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lombok Utara, Lalu Gita Bayu Wibawa, mengatakan permintaan keterangan dari KPK berkaitan dengan hubungan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan PT TCN.
Menurut Bayu, pemenuhan undangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses pengumpulan informasi maupun klarifikasi atas laporan yang diterima aparat penegak hukum.
“Hal itu lumrah terjadi. Beliau mendapatkan undangan, maka beliau hadir untuk memberikan keterangan berkaitan dengan hubungan antara Pemda dan PT TCN,” ujar Bayu kepada media, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran kepala daerah dalam memenuhi permintaan keterangan merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap informasi atau laporan yang masuk kepada lembaga penegak hukum.
“Proses tersebut sebatas permintaan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang masuk,” kata Bayu.
Ketika ditanya mengenai surat pemanggilan resmi dari KPK, Bayu mengatakan Pemda Lombok Utara hingga kini belum menerima ataupun melihat surat panggilan yang ditujukan secara kelembagaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
“Belum menerima atau melihat adanya surat panggilan resmi yang ditujukan secara kelembagaan kepada Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, Pemda Lombok Utara memastikan menghormati proses yang dilakukan lembaga penegak hukum. Pemerintah daerah juga meminta masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan profesional.
Bayu berharap proses klarifikasi terkait hubungan kerja sama Pemda Lombok Utara dengan PT TCN dapat diserahkan kepada lembaga yang berwenang sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Menurut Pemda Lombok Utara, kehadiran bupati memenuhi undangan KPK merupakan bagian dari proses pemberian keterangan mengenai tata kelola pemerintahan daerah dan hubungan kerja sama dengan PT TCN.
Pemda Lombok Utara menekankan bahwa pemenuhan undangan tersebut merupakan bentuk kooperatif dalam proses klarifikasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran hukum.(D)

Tinggalkan Balasan