GIRI MENANG, Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk mengamankan dan mengembalikan aset daerah yang menjadi hak masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Barat Drs. H. Fauzan Husniadi. M.M. dalam pertemuan yang membahas upaya penertiban dan pengembalian aset milik pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara optimal dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Fauzan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengamankan, dan mengembalikan aset yang menjadi hak masyarakat Lombok Barat. Untuk itu, berbagai langkah akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan aset ini karena merupakan hak masyarakat Lombok Barat. Aset daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aset daerah merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki nilai penting dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan terus mengawal proses pengembalian aset tersebut bersama seluruh pihak terkait guna memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Aset yang menjadi milik daerah harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lombok Barat,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan pemanfaatannya.
Selain menjaga keberadaan aset daerah, upaya penertiban ini juga bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat Lombok Barat dapat terlindungi dengan baik. Pemerintah berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat optimistis aset-aset daerah dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat.(Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan