Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Keadilan Masyarakat Praya Barat (SUKMA-PB) menggelar aksi damai dan hearing di kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada Kamis (23/10/2025).
Koordinator SUKMA-PB, Lalu Hadirin Haris, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menuntut keadilan dan menyuarakan aspirasi secara damai dan konstruktif, sebagai bukti pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUKMA-PB menuntut agar Ketua DPC PPP dan KPU Lombok Tengah tidak memproses Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PPP Nomor 1713/SK/DPP/C/V/III/2025 tentang penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2024-2029. Mereka beralasan keputusan tersebut batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.
“SK DPP No. 1713/SK/DPP/C/V/III/2025 batal demi hukum, jangan ada yang main-main dalam PAW ini,” tegas Lalu Hadirin Haris.
Selain itu, SUKMA-PB meminta Ketua DPC PPP Lombok Tengah dan DPW PPP NTB untuk melanjutkan proses Surat DPC PPP Loteng nomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 dan Surat DPW PPP NTB nomor 305/IN/DPW/SR/VII/2025, yang mengajukan M. Sahiburrahban sebagai PAW, bukan H. Jumedan.
Mereka juga mendesak DPC PPP dan DPW PPP NTB untuk melakukan pencabutan berkas PAW atas nama H. Jumedan dan meminta KPU Loteng untuk mengembalikan berkas usulan tersebut ke DPRD Lombok Tengah agar tidak diproses lebih lanjut karena bertentangan dengan putusan Mahkamah PPP.
Lalu Hadirin Haris menegaskan agar tidak ada oknum yang mengintervensi proses PAW ini. Mahkamah PPP secara tegas membatalkan SK DPP yang menetapkan H. Jumedan dan menegaskan M. Sahiburrahban sebagai pengganti yang sah.
Ia juga mengingatkan KPU Lombok Tengah untuk tidak main-main dalam pelaksanaan PAW PPP dapil 4.
SUKMA-PB menilai kekosongan posisi anggota DPRD PPP dapil 4 sangat merugikan konstituen karena aspirasi masyarakat tidak terwakili secara maksimal, berdampak pada pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut.
“Warga meminta agar dilakukan PAW terhadap Lalu Nursa’i demi menjaga kredibilitas dan kinerja DPRD,” ujarnya.
Koordinator SUKMA-PB mengimbau agar tidak ada intervensi dari oknum DPP yang bermain politik dalam proses PAW ini. Ia mengingatkan para pihak yang ingin bermain politik tidak normatif segera menghentikan upaya tersebut demi menghindari keresahan dan konflik horizontal di masyarakat.
“Semuanya harus berdiri teguh pada prinsip dan marwah partai yang didirikan dengan semangat Amar Makruf Nahi Mungkar,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah PPP sudah jelas menetapkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursa’i, dan tidak dibenarkan mengambil hak orang lain yang telah dikuatkan oleh hukum.
Lalu Hadirin Haris juga memperingatkan bahwa segala bentuk sabotase terhadap amar putusan Mahkamah Partai akan melemahkan proses hukum dan menimbulkan ketidakstabilan. SUKMA-PB mengancam akan menggelar demonstrasi apabila PPP tidak segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan langkah konkret.(Ftr).

Tinggalkan Balasan