Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Layanan air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengalami gangguan serius. Gangguan tersebut terjadi karena sistem penyediaan air bersih seawater reverse osmosis (SWRO) masih dalam proses penyesuaian operasional transisional, termasuk aspek teknis, perizinan, dan pengendalian lingkungan.
Manajer Hubungan Langganan PDAM, Abdul Kadir Jaelani, melalui keterangan resmi pada Kamis (3/9/2026), mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, PT TCN, dan instansi terkait tengah melakukan penanganan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
“PDAM bersama Pemkab KLU, PT TCN, dan instansi terkait sedang menangani agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi,” kata Jaelani.
Menurut dia, PDAM belum dapat memastikan kapan layanan air bersih akan kembali normal. Waktu pemulihan baru akan disampaikan setelah terdapat kepastian teknis di lapangan.
Informasi mengenai perkembangan pemulihan layanan akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi PDAM, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Desa Gili Indah, dan Kecamatan Pemenang.
Di tengah gangguan tersebut, PDAM juga berkoordinasi untuk menyiapkan layanan darurat. Distribusi air akan diprioritaskan bagi warga, fasilitas publik, fasilitas kesehatan, serta kebutuhan sanitasi dasar.
“Adapun titik dan jadwal distribusi air darurat akan diumumkan setelah seluruh persiapan dinyatakan siap,” terangnya.
PDAM juga mengimbau hotel dan restoran di kawasan Gili Trawangan untuk melakukan penghematan air secara ketat. Penggunaan air untuk kebutuhan yang tidak bersifat esensial diminta untuk dibatasi selama masa gangguan.
Jaelani menegaskan, fokus penanganan saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi sembari proses pemulihan layanan dilakukan secara bertahap.
“Air bersih bukan sekadar layanan teknis, tetapi kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari. Karena itu PDAM tidak akan meninggalkan pelanggan dalam situasi ini,” ujarnya.
Seluruh langkah pemulihan, lanjut Jaelani, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, arahan instansi berwenang, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.(D)

Tinggalkan Balasan