Mataram, Ntb. Mediajurnalindonesia.id- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar konferensi pers yang penting dalam rangka mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dan minuman keras (miras) selama periode Maret hingga April 2025. Acara ini berlangsung di tribun Bhara Daksa Polda Nusa Tenggara Barat. Rabu, 14/5/202 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kepala Kepolisian Daerah NTB, Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan, S.I.K., serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan puluhan wartawan yang meliput langsung kegiatan tersebut.
Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan,melalui WakaPolda, Brigjen. Hari Nugroho.S.I.K dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Provinsi NTB. Ia mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 49 tersangka, yang terdiri dari 47 pria dan dua wanita. Dari jumlah tersebut, terdapat 14 residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita dari berbagai kasus ini sangat signifikan, termasuk 31 kilogram sabu-sabu, 645 kilogram ganja, serta ribuan botol miras dari berbagai merek. “Pengungkapan ini menyelamatkan sebanyak 16.201 orang dari bahaya narkoba dan miras, serta mencegah kerugian ekonomi mencapai hampir 4,7 miliar rupiah,” ungkapnya
Pengungkapan besar ini tidak lepas dari operasi pekat Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Dalam operasi ini, 27 kasus berhasil diungkapkan dengan 27 tersangka dan barang bukti berupa 3.287 botol miras dari berbagai merek. Barang bukti narkotika dan miras yang akan dimusnahkan telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu, di antara kasus menonjol yang diungkapkan adalah penangkapan tersangka dengan barang bukti narkoba cukup besar. Pada 13 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial LMH di Desa Tanah Awu, Lombok Tengah, dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram (9998 gram). Pada hari berikutnya, 11 Maret 2025, petugas menangkap tersangka T dan A di Hotel Butik Srikandi, Mataram, yang memiliki barang bukti seberat 99 gram sabu yang diperoleh dari Riau dan berangkat dari Batam.
Kasus lain yang tidak kalah penting adalah penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni IKWP, IGP, dan IKTP, di jalan Sela Parang, Mayura, Cakranegara, Mataram, pada 21 April 2025. Mereka terbukti memiliki 444 gram sabu-sabu. Ada juga kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena tersangka melarikan diri dari tahanan, namun akhirnya kembali tertangkap pada 5 Mei 2025 setelah kabur sejak 16 April 2025.
Seluruh barang bukti narkotika dan miras yang ditemukan ini akan dimusnahkan secara langsung setelah proses persidangan dan penetapan resmi. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkoba, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun.
Kepala Polda NTB menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi serta kepada rekan-rekan wartawan yang turut membantu dalam memberitakan keberhasilan aparat penegak hukum ini. Ia menegaskan bahwa kondusivitas dan keamanan di NTB harus tetap terjaga agar seluruh kegiatan pemerintahan dan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Di akhir acara, pejabat terkait dan para wartawan melakukan sesi foto bersama sebagai simbol keberhasilan bersama dalam memberantas narkoba dan miras ilegal di Provinsi NTB. Semoga langkah-langkah tegas dan sinergi seluruh elemen ini terus berlanjut demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayahNusa Tenggara Barat. tutupnya. (Ramli Mji)
