Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 14 November 2025.
Empat tersangka tersebut adalah Haji AZ selaku Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP yang merupakan ASN Pemda Lombok Barat, serta R dari pihak swasta. Pengumuman dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku penyidik.
Penetapan tersangka ini telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, merujuk pada SE Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang pengendalian perkara tipikor yang melibatkan kepala daerah atau pejabat legislatif.
Anggaran dan Modus Kasus
Pada Tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat menganggarkan sebesar Rp22,26 miliar untuk kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. Total terdapat 143 kegiatan, dan 100 di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Dari jumlah tersebut, tersangka Haji AZ diketahui memiliki 10 paket kegiatan dengan total pagu Rp2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Rehabilitasi Sosial.
Penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Tersangka AZ diduga mengintervensi proses pengadaan meski tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan, mengatur pemenang penyedia barang, memerintahkan pembuatan proposal fiktif, hingga melakukan mark-up data penerima manfaat. Ia juga disebut melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah, sehingga menghilangkan peran penyedia yang sah.
Tersangka R, yang menjadi penyedia fiktif, diduga menerima penunjukan langsung, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta bertindak sebagai “bendera” untuk mencairkan anggaran dan mendapatkan keuntungan 5 persen.
Sementara itu, dua ASN yakni Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, diduga menyusun HPS tanpa survei harga, mengatur pemenang pengadaan, tidak melakukan pengawasan kontrak, serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Kerugian Negara Capai Rp1,77 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat, total kerugian negara akibat mark-up dan belanja fiktif mencapai Rp1.775.932.500.
Dua tersangka, yakni Haji AZ dan R, telah ditahan di Rutan Lombok Barat. Sedangkan Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka AZ meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif Pasal 12 UU Tipikor.
Perkembangan Kasus Lain: Raibnya Tanah Aset Pemkab Lombok Barat
Dalam perkara terpisah terkait hilangnya aset tanah Pemkab Lombok Barat seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, penyidik juga menetapkan MA, pihak swasta, sebagai tersangka baru. MA diduga bertindak sebagai makelar yang mengatur penjualan dan pengalihan aset bersama kepala desa setempat, tersangka AAP.
Untuk tersangka AAP (Kepala Desa Bagik Polak) dan BMF (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat), berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan komitmen Kejari Mataram dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red/RJ)

Tinggalkan Balasan