Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada hari Senin, 17 November 2025, pukul 09.00 WITA, telah sukses melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ini melibatkan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari periode Juli 2025 hingga November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. “Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam menyelesaikan setiap perkara yang ditangani, serta sebagai upaya pencegahan peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Bapak Agung Pamungkas.

Ia menerangkan,dari total 37 perkara yang dimusnahkan, rinciannya meliputi 22 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), dan 11 perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum).

” Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:  Narkotika sebanyak 170,67 gram sabu dan 2 batang ganja yang ditanam dalam pot bunga.  Barang Elektronik 16 unit handphone.  Lain-lain: 31 potong pakaian, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” ujarnya

Kajari menegaskan dalam proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan lagi. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air yang diberi cairan pembersih lantai dan diblender, sementara ganja direndam minyak tanah lalu dibakar. Barang bukti seperti klip plastik, bong, pakaian, dan tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan handphone, aki, dan korek api dihancurkan menggunakan palu.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Sumbawa Barat.(Rozak)