Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang berencana memberhentikan sekitar 1.632 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Pada Senin (27/10/2025), suasana rapat di Aula DPRD Lombok Barat memanas saat Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Kasta NTB dan perwakilan tenaga honorer yang terancam dirumahkan. Rapat tersebut menjadi ajang perdebatan sengit soal dasar hukum, akurasi data, serta dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan Pemkab.
DPRD Minta Pemkab Bertindak Hati-hati
Dalam pembukaan rapat, pihak DPRD Lombok Barat menegaskan agar Pemkab bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Kami meminta agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” tegas salah satu perwakilan DPRD.
DPRD menekankan, langkah pemberhentian sebaiknya didasarkan pada evaluasi kinerja objektif dan bertahap, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan pelayanan publik. Legislatif juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab demi mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak terdampak.
Kasta NTB Sebut Kebijakan Pemkab Tidak Manusiawi
Ketua LSM Kasta NTB, Zulpan Hadi, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia bahkan menyebut langkah Bupati Lombok Barat sebagai kebijakan yang “kejam” dan “tidak masuk akal”.
Zulpan menolak alasan Pemkab terkait ketidakmampuan daerah membayar honor atau tudingan bahwa tenaga Non-ASN yang dirumahkan merupakan “titipan” atau “honorer berbayar”.
“Pemberhentian tenaga Non-ASN ini sama sekali tidak mendasar,” tegas Zulpan.
“Kalau daerah tidak mampu membayar honor penuh, regulasi membolehkan pembayaran disesuaikan kemampuan daerah melalui biaya jasa. Itu tidak membebani APBD.”
Menurut Kasta NTB, terdapat payung hukum yang menjamin keberadaan tenaga Non-ASN, di antaranya:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KASN, Pasal 65 ayat (1) dan (2), yang mengamanatkan pengangkatan Non-ASN menjadi P3K paling lambat Desember 2024.
PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema P3K Paruh Waktu bagi honorer yang telah terdaftar di BKN.
Kasta NTB menuntut DPRD menekan Bupati untuk membatalkan rencana pemberhentian. Zulpan memperingatkan, bila aspirasi tersebut diabaikan, pihaknya bersama lembaga gerakan lain akan menggerakkan sekitar 1.600 honorer untuk aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lombok Barat.
BKD Sebut 1.632 Honorer Tidak Masuk Database BKN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Barat, Jamaludin, menjelaskan bahwa rencana kebijakan Pemkab didasarkan pada hasil rekapitulasi data kepegawaian per September 2025.
Menurutnya, dari total 5.088 Non-ASN, terdapat 1.632 orang yang tidak masuk database BKN, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No.16 Tahun 2025.
“Berdasarkan telaahan kami, 1.632 orang itu tidak terdata di BKN dan kemungkinan besar tidak dapat diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu,” jelas Jamaludin.
Namun ironinya, Kabupaten Lombok Barat justru masih mengalami kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor.
Kebutuhan dan Kondisi Kepegawaian LobarJumlah (Orang)Kebutuhan total pegawai daerah9.600ASN (PNS & P3K) yang ada8.120Kekurangan pegawai±1.500
Honorer: “Kami Bekerja Berdasarkan SK, Bukan Bodong”
Dari pihak honorer, Yuni Mas’atun dari Dinas Pertanian menyampaikan keberatan keras atas pernyataan Bupati yang menyebut sebagian honorer “bodong”.
“Kami bekerja berdasarkan SK resmi, jadi tidak benar kalau disebut honorer bodong,” ujarnya tegas.
Yuni juga menilai bahwa rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanggar isi kontrak kerja yang masih berlaku hingga Desember 2025. Ia menuntut agar Pemkab menghormati masa kontrak dan menghentikan proses pemberhentian sepihak. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan