Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial (bansos). Pasalnya, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan tetap mengacu pada kriteria masing-masing program.

Kepala BPS Kabupaten Lombok Barat, Yassinta Ben Katarti, menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2026). Ia menjelaskan bahwa DTSEN dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 untuk mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Menurut Yassinta, DTSEN bersifat dinamis sehingga perlu diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Hal ini penting karena data yang diintegrasikan berasal dari berbagai sumber dan periode pendataan yang berbeda, sehingga sebagian data berpotensi tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.

Masyarakat Diimbau Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa

Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diimbau untuk mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi yang tersedia atau berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pemerintah desa dapat mengusulkan pembaruan data warga berdasarkan kondisi di lapangan. Usulan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh instansi terkait, termasuk dinas sosial sesuai kewenangannya.

Dalam proses tersebut, BPS kabupaten/kota berperan sebagai instansi vertikal yang mendukung penyelenggaraan statistik, peningkatan kualitas data, pembinaan teknis, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Meski demikian, Yassinta mengingatkan bahwa pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis mengubah posisi desil seseorang. Begitu pula, perubahan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung menerima atau kehilangan bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan masing-masing program.

Penentuan Desil Tidak Hanya Berdasarkan Penghasilan

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi.

Pengelompokan tersebut menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi, antara lain kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, disabilitas, serta kepemilikan aset. Dengan demikian, penentuan desil tidak bisa hanya didasarkan pada besaran penghasilan seseorang atau rumah tangga.

“Kalau hanya melihat penghasilan, misalnya seseorang berpenghasilan di atas Rp5 juta kemudian langsung menyimpulkan dirinya masuk desil tertentu, itu tidak tepat. Ada banyak variabel yang digabungkan untuk menentukan posisi kesejahteraan relatif seseorang atau rumah tangga,” terangnya.

Yassinta menambahkan, pengelompokan desil menggunakan standar nasional. Artinya, kondisi sosial ekonomi masyarakat Lombok Barat ditempatkan dalam perbandingan dengan penduduk di seluruh Indonesia, bukan semata-mata dibandingkan dengan masyarakat di wilayah Lombok Barat.

Selain itu, posisi desil bukan satu-satunya faktor penentu penerima bantuan sosial. Setiap program memiliki persyaratan, kuota, serta ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pelaksana.

Karena itu, masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN dan mekanisme penetapan penerima bantuan sosial. Dengan demikian, perubahan desil tidak langsung disimpulkan sebagai tanda bahwa bantuan sosial otomatis dihentikan.

BPS Tegaskan Perubahan Desil Bukan Akibat Sensus Ekonomi

Menanggapi informasi yang mengaitkan perubahan desil dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi, Yassinta menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Menurutnya, ketika isu tersebut beredar, pelaksanaan Sensus Ekonomi masih berlangsung dan hasilnya belum selesai diolah untuk digunakan sebagai bahan pemutakhiran DTSEN.

Ia menjelaskan bahwa hasil Sensus Ekonomi berpotensi menjadi sumber informasi pendukung pada masa mendatang. Namun, pemanfaatannya harus melalui tahapan pengolahan, analisis, dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak mengaitkan perubahan posisi desil secara langsung dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi tanpa didukung informasi yang jelas.

Masyarakat Diminta Aktif Memperbarui Data

Di akhir keterangannya, Yassinta mengimbau masyarakat agar tidak panik ketika mendapati perubahan posisi desil dalam DTSEN. Warga yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi atau berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Kalau masyarakat merasa kondisi kesejahteraannya perlu diperbarui, silakan melakukan pemutakhiran data. Namun, penentuan desil tetap menggunakan variabel dan standar yang berlaku. Selanjutnya, kelayakan penerima bantuan ditentukan berdasarkan kriteria program masing-masing kementerian atau lembaga,” pungkasnya.

BPS berharap partisipasi aktif masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat memperkuat akurasi DTSEN. Dengan data yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kondisi riil, pelaksanaan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat diharapkan semakin tepat sasaran serta mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. (Ramli Mji)