Lombok Timur.mediajurnalindonesia.id. Hari kedua Operasi Patuh Rinjani 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlas) Polres Lombok Timur keluarkan 250 surat tilang untuk para pengemudi yang tidak mentaati aturan dalam berlalu lintas

“Ya sebanyak 250 surat tilang yang kita keluarkan pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2025 yang digelar dari tgl 14 hingga 27 juli, surat surat tilang tersebut diberikan sebagian besar kepada para pengemudi baik roda 2 maupun roda 4 tidak melengkapi surat surat kendaraannya dan menggunakan helm,” jelas Kasat Lantas Polres Lotim AKP.Tira Karista S.I.K., M.Si, Selasa (15/7/2025).

Ditegaskan Kasat, Sasaran Gakkum (Penegakan Hukum) dalam Operasi Patuh Rinjani 2025 ini, target utamanya dalam hukum berlalu lintas meliputi :

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, misalnya pengemudi mobil yang bermain media sosial atau menerima telepon tanpa handsfree saat kendaraan berjalan.

2. Pengemudi di bawah umur, seperti pelajar SMP/SMA yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

3. Pengendara sepeda motor (R2) yang berboncengan lebih dari satu orang, contohnya tiga orang berboncengan tanpa alat pengaman.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), baik pengemudi maupun penumpangnya.

5. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

6. Pengemudi yang melawan arus, misalnya kendaraan motor yang melaju di jalur lawan arah karena ingin memotong jarak tempuh.

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan, seperti ngebut di kawasan rawan kecelakaan atau permukiman.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar taat dalam berlalu lintas, sayangi diri dan keluarga, lengkapi surat surat kendaraan, identitas diri, selalu mengunakan helem dan sabuk pengaman, hindari kecepatan tinggi, agar selamat sampai tujuan,” tutup Kasat Lantas.(Ftr).