
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Jumat (20/6/2026).
Deklarasi yang digelar di Aula Kantor Desa Sokong itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi deklarasi kedua Kampung Bebas Narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., mengatakan pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Hingga saat ini baru dua desa yang mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba. Saya mendorong agar desa-desa lain segera mengikuti jejak Desa Sokong. Kita harus berkomitmen bersama menutup seluruh celah peredaran gelap narkoba,” ujar Agus.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Satresnarkoba Polres Lombok Utara, sejak Januari 2024 hingga Juni 2026 aparat telah mengungkap sebanyak 126 kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut. Data itu, menurutnya, menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Senada dengan Kapolres, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, keluarga dan pemerintah di tingkat desa menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan.
“Lombok Utara merupakan daerah yang aman, tetapi narkoba menjadi salah satu ancaman yang membuat wilayah kita rentan. Karena itu, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat benteng pertama, yaitu keluarga dan pemerintah di tingkat bawah,” kata Najmul.
Ia juga mengungkapkan, saat ini lebih dari 100 warga Kabupaten Lombok Utara tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Mataram akibat kasus narkotika. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba telah memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sokong memimpin pembacaan Ikrar Kampung Bebas Narkoba yang diikuti seluruh peserta. Ikrar tersebut memuat empat komitmen utama, yakni mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, mempercepat pembentukan Kampung Bebas Narkoba berbasis komunitas, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Bupati Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, Dandim 1606/Mataram Kolonel Inf. Nyarman, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Muspika), pemerintah desa, dan tokoh masyarakat menandatangani papan komitmen Kampung Bebas Narkoba.
Secara terpisah, pihak intelijen menilai deklarasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun sistem deteksi dini (early warning system) sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba, diharapkan peredaran narkoba dapat dicegah sejak tingkat komunitas sehingga tidak menjangkau lingkungan pendidikan maupun generasi muda.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan sesi foto bersama. Acara berakhir sekitar pukul 10.46 Wita dalam suasana aman dan kondusif, sekaligus menandai komitmen Desa Sokong sebagai salah satu kawasan yang mendeklarasikan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lombok Utara.(D)

Tinggalkan Balasan