Mataram, NTB, Mediajurnalindonesia.id– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar konferensi pers terkait klarifikasi perbedaan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saat gelar perkara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap objektivitas penyidikan dalam kasus dugaan pencurian material proyek senilai Rp25 miliar, Selasa (21/4/2026) di Mataram.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, M.Pd., M.M., menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus yang telah bergulir selama empat tahun di Polres Lombok Utara (KLU). Ia menilai terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi di lapangan dengan yang tertuang dalam dokumen resmi kepolisian.

Kasus ini menimpa pengusaha muda, Kevin Jonathan, Direktur PT Kencana Putra. Ia mengaku telah menghadirkan saksi mata langsung kepada penyidik, termasuk saksi bernama Made Parte dan Tarmizi, yang bahkan telah memberikan pernyataan resmi di hadapan notaris.

Namun, dalam gelar perkara yang berlangsung di Polda NTB pada 20 April 2026, muncul pernyataan yang dinilai bertolak belakang. Penyidik menyebut bahwa saksi-saksi tersebut tidak mengetahui dan tidak melihat kejadian yang dilaporkan.

“Ada dugaan kuat oknum penyidik mengubah isi BAP. Padahal korban sendiri yang menghadirkan saksi, tetapi keterangannya justru berubah menjadi ‘tidak tahu’ dalam dokumen resmi,” tegas Raja Agung Nusantara.

Kevin Jonathan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai tidak memberikan kejelasan. Ia menyoroti pernyataan salah satu oknum penyidik yang menyebut kasus tersebut sebagai “pencurian tidak sengaja”.

“Pernyataan itu sulit dipahami. Bukti berupa nota pembelian, dokumen pengiriman barang, hingga rekaman suara sopir yang diduga mengakui pengambilan barang atas perintah atasan sudah ada. Namun hingga kini, belum ada pihak yang diamankan,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa ini bermula pada Oktober 2021 saat Kevin mengerjakan proyek pembangunan beach club di Gili Meno. Saat progres proyek telah mencapai sekitar 80-90 persen, kontrak kerja disebut diputus secara sepihak oleh pihak PT Bask. Kevin kemudian dilarang memasuki lokasi proyek.

Dalam kurun waktu sekitar 10 hari setelah itu, material proyek seperti besi, semen, kayu, pasir, hingga alat berat dilaporkan hilang dari lokasi yang seharusnya dalam kondisi steril.

Atas dasar itu, DPP GMPRI mendesak Mabes Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka juga meminta Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami memberikan waktu 14 hari kerja agar terduga pelaku segera diamankan. Jangan sampai ada kendala internal yang justru merugikan korban hingga miliaran rupiah,” tegas Raja Agung Nusantara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali memunculkan pertanyaan terkait istilah “pencurian tidak sengaja” yang dinilai tidak lazim dalam perspektif hukum. GMPRI menegaskan pentingnya pengawalan masyarakat agar prinsip keadilan tetap terjaga dalam setiap proses penegakan hukum. (Ramli Mji)