Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Tender SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang tengah berlangsung di Lombok Barat kini menjadi sorotan tajam dari Koalisi Aktivis NTB (KUAT NTB). Dugaan pelanggaran terhadap ketetapan aturan Presiden terkait barang dan jasa, khususnya Peraturan No. 12 Tahun 2021, telah memunculkan keprihatinan terkait transparansi dan integritas proses tender ini.

Ketua KUAT NTB, Mursidin, SH, mengungkapkan bahwa pihak mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Polda NTB pada hari Jumat mendatang.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa proses tender ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mursidin. Hal ini menunjukkan komitmen KUAT NTB untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan proyek publik.

Salah satu pelanggaran serius yang dicatat oleh KUAT NTB adalah adanya perubahan terkait penambahan barang dalam dokumen lelang pada tender ulang, yang secara eksplisit dilarang dalam regulasi yang ada.
“Ini adalah preseden buruk bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (POKJA), dan Pejabat Pengadaan (PPK) yang terlibat dalam proses tender ini,” tambahnya.

Mursidin dan tim KUAT NTB menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap semua proses tender untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
“Kami tidak akan diam jika ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses tender ini,” katanya dengan tegas,

KUAT NTB berharap bahwa pelaksanaan laporan kepada pihak kepolisian nantinya dapat memicu penyelidikan yang mendalam dan memberikan sanksi yang tepat bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar. Mereka mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah adalah fondasi yang perlu dijaga untuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Dugaan pelanggaran ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik di Indonesia, di mana integritas, transparansi, dan akuntabilitas sering kali dipertaruhkan. Dengan adanya respon cepat dari aktivis seperti KUAT NTB, diharapkan ada upaya yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik kotor dalam tender-tender pemerintah.

Tindakan Ormas KUAT NTB ini mengingatkan semua pemangku kepentingan tentang pentingnya menjaga etika dalam proses tender, demi kesejahteraan dan kepentingan publik di Lombok Barat dan daerah lainnya di Indonesia. Kini, perhatian tertuju kepada pihak Polda NTB untuk menjalankan tugasnya dengan baik, demi menegakkan hukum dan keadilan. (RJ)