Sumbawa Barat, mediajurnalindonesia.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Bintang Bano,untuk membahas berbagai persoalan operasional, termasuk isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat menjadi perhatian publik.pada Senin (30/3/26)
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD KSB sejak pukul 13.30 hingga 15.25 WITA itu dipimpin Ketua Komisi III, H. Basuki AR, SE, dan dihadiri anggota komisi serta jajaran manajemen Perumda Bintang Bano yang dipimpin Direktur Utama, Beni Ahmadi.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama Perumda Bintang Bano menjelaskan sejumlah kendala operasional yang dihadapi, di antaranya persoalan distribusi air dan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia juga menanggapi isu PHK yang beredar luas.
Menurutnya, tidak terjadi PHK massal di lingkungan Perumda Bintang Bano. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor seperti kasus industrial, pensiun, indisipliner, serta pengunduran diri karyawan, dengan jumlah yang tidak sebesar yang beredar di media sosial.
“Seluruh proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, serta melalui rekomendasi tim investigasi,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPRD KSB turut memberikan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan masukan, khususnya terkait peningkatan kualitas layanan air bersih serta transparansi manajemen perusahaan daerah.
Sebagai hasil RDP, Perumda Bintang Bano menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk memperbaiki jaringan suplai dan distribusi air yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga diminta segera melakukan klarifikasi terbuka melalui media guna meredam berbagai asumsi publik terkait isu PHK.
Komisi III DPRD KSB juga menegaskan agar Perumda Bintang Bano memaksimalkan fungsi pelayanan, terutama dalam memastikan ketersediaan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah, khususnya daerah pesisir yang masih mengalami keterbatasan akses.
RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja badan usaha milik daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.








Tinggalkan Balasan