Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 untuk membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, pengajuan Raperda ini dipandang krusial karena penyelenggaraan kesehatan, termasuk penanggulangan penyakit menular, merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menjadi kewenangan daerah otonom untuk menjamin efektivitas penanggulangan yang sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal, sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Umar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riyan Maulana,S.AP menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai Raperda ini. Peningkatan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah sebagai perwujudan upaya memajukan kesejahteraan umum, mengacu pada sistem kesehatan nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, indikator utama peningkatan kesejahteraan adalah derajat kesehatan masyarakat yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Penyakit menular tetap menjadi ancaman serius di masyarakat, menyebabkan kesakitan, kematian, kecacatan tinggi, serta dampak sosial-ekonomi dan penurunan produktivitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penanggulangan komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan, dan harmonis yang melibatkan semua stakeholders dari berbagai sektor, termasuk pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan.
Raperda ini dirancang dengan struktur 15 bab dan 32 pasal, yang menetapkan dan mengatur pencegahan, pengendalian, serta pemberantasan penyakit menular. Materi inti mencakup penetapan jenis penyakit prioritas yang harus dicegah dan ditanggulangi, penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Pengaturan ini bertujuan memberikan landasan hukum kuat untuk melindungi masyarakat dari penularan, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan. Bapemperda menekankan bahwa pembentukan Raperda ini memiliki alasan kuat untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Raperda ini, diharapkan tercipta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang optimal, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial, sehingga setiap individu dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Manfaat utama meliputi perlindungan bagi seluruh masyarakat dari penularan penyakit menular, penurunan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, serta minimalisasi kerugian sosial, budaya, dan ekonomi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, Raperda mengatur partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, institusi pendidikan, dan relawan dalam upaya penanggulangan, serta dasar hukum untuk penerapan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif, terutama dalam situasi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Secara keseluruhan, Perda ini berfungsi sebagai payung hukum untuk respons cepat, terkoordinasi, dan terstruktur terhadap ancaman penyakit menular, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dengan mengurangi risiko penyakit kronis akibat infeksi tertentu.
Inisiatif DPRD ini selaras dengan komitmen Pemkab Sumbawa Barat di bawah kepemimpinan Bupati H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., yang telah menerima penghargaan nasional dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) atas praktik baik dalam penanggulangan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) melalui inovasi seperti “Pemberdayaan Agen Gotong Royong” dan “Program Kartu Sumbawa Barat Maju Layanan Kesehatan”. Bupati Nurmansyah menegaskan, “Penanggulangan penyakit menular adalah prioritas utama untuk memajukan generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Raperda ini akan memperkuat integrasi data DTSEN dan pendekatan persuasif, mendukung visi Bersatu Menuju Sumbawa Barat Maju Luar Biasa menuju NTB yang makmur mendunia”. Ketua DPRD Kaharuddin Umar menambahkan, “Kami berkomitmen untuk membahas Raperda ini secara matang agar menjadi instrumen efektif bagi kesehatan masyarakat KSB.”(Rozak)

Tinggalkan Balasan