Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD KLU, Selasa (8/9/2026).
Prosesi penandatanganan disaksikan Sekretaris Daerah Lombok Utara Sahabudin, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan DPRD untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas untuk ditetapkan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
Dalam rapat paripurna itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Utara yang diwakili Sutranto menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026. Berdasarkan hasil pembahasan, total belanja daerah mengalami kenaikan sekitar Rp144,03 miliar.
Dengan penambahan tersebut, total belanja daerah berubah dari semula sekitar Rp1,05 triliun menjadi Rp1,2 triliun.
Kenaikan belanja tersebut ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp23,5 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp20,4 miliar. Penyesuaian pendapatan transfer tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Sutranto mengatakan perubahan struktur anggaran telah diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Lombok Utara serta pemenuhan belanja yang bersifat wajib atau mandatory spending.
Dalam kebijakan ekonomi 2026, terdapat dua agenda yang menjadi prioritas, yakni hilirisasi produk pertanian dan perikanan serta penguatan ekonomi desa melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Banggar juga mendorong optimalisasi peran Perumda PT Tioq Tata Tunaq Berkah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan menjadi salah satu penggerak kebijakan ekonomi tersebut.
Tambahan anggaran diarahkan pada sejumlah sektor strategis, terutama pembangunan infrastruktur dan penanganan dampak bencana.
Salah satu pos yang mengalami peningkatan adalah belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang bertambah Rp13,8 miliar. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk penanganan jalan pascabencana, pembangunan ruas jalan Akar-Akar, serta rekonstruksi Jalan Cupek-Sira.
Sementara itu, belanja modal gedung dan bangunan meningkat Rp7 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta interior gedung DPRD.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah pos belanja lainnya. Belanja barang dan jasa meningkat Rp88,7 miliar, sedangkan belanja hibah bertambah Rp5,3 miliar untuk mengakomodasi kebutuhan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Palang Merah Indonesia (PMI), dan lembaga penerima hibah lainnya.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp6,8 miliar untuk belanja modal tanah. Anggaran tersebut digunakan untuk pembebasan lahan jalan menuju Bangsal dan jasa penilaian (appraisal).
Di sisi lain, Belanja Tidak Terduga (BTT) dikurangi Rp1 miliar sehingga menjadi Rp2,127 miliar. Dana tersebut kemudian dialihkan kepada BPBD untuk memperkuat kapasitas penanganan pascabencana, terutama banjir dan tanah longsor.
Dengan perubahan struktur anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap APBD 2026 tidak hanya mempercepat pemulihan infrastruktur yang terdampak bencana, tetapi juga memperkuat fondasi perekonomian daerah.
Penguatan UMKM dan optimalisasi BUMD diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemulihan infrastruktur sehingga pertumbuhan ekonomi Lombok Utara dapat berlangsung lebih berkualitas dan berkelanjutan.(D)

Tinggalkan Balasan