Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Dari jumlah tersebut, dua tersangka masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Selasa (18/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni, mewakili Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika dan Kasi Humas Polres Lombok Utara Iptu Zainuddin.
Fatoni mengatakan, Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung selama 14 hari, yakni sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Operasi menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Pencapaian target operasi terealisasi 100 persen. Total kasus yang kami ungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang,” ujar Fatoni.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Lombok Utara, polisi mengungkap dua kasus di Kecamatan Tanjung, satu kasus di Gangga, empat kasus di Pemenang, satu kasus di Kayangan, dan satu kasus di Bayan.
Salah satu pengungkapan di Kecamatan Pemenang dilakukan di kawasan wisata Gili Trawangan.
Polisi juga melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah Lombok Utara. Dua kasus diungkap di Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, sedangkan satu kasus lainnya ditemukan di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, dari 14 tersangka yang diamankan, 12 orang merupakan orang dewasa. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
Namun, polisi tidak menahan kedua tersangka yang masih anak tersebut. Keduanya menjalani mekanisme wajib lapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mempertimbangkan keberlanjutan proses belajar-mengajar mereka agar tetap bisa bersekolah sambil menjalani proses perkara,” kata Nyoman.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pekerja sosial dari Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut Nyoman, keterlibatan pelajar dalam penyalahgunaan narkotika tidak terlepas dari faktor lingkungan dan keluarga. Minimnya perhatian keluarga serta pergaulan di luar sekolah dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Keterlibatan anak-anak ini dominan disebabkan oleh kurangnya perhatian serta kepedulian dari pihak keluarga dan pergaulan di luar sekolah yang sudah keluar dari jalurnya,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga memetakan sumber pasokan narkotika yang beredar di Lombok Utara.
Untuk wilayah Kayangan dan Bayan, narkotika yang beredar mayoritas disebut berasal dari Lombok Timur. Sementara itu, untuk wilayah lainnya, termasuk kasus yang melibatkan anak, pasokan narkotika banyak berasal dari Kota Mataram, khususnya kawasan Karang Bagu, serta Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17,36 gram sabu dan 12,68 gram ganja.
Selain narkotika, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.831.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, lima tabung kaca atau bong, sembilan pipet plastik, 22 korek api gas, satu gunting, tiga sumbu, satu bungkus paper, tujuh buku stok, 50 plastik klip, serta dua kantong klip bekas pakai.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 127 UU Narkotika.
Ancaman pidana terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.
Nyoman mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Menurut dia, persoalan narkoba tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian.
“Harapan kami, semua pihak mulai dari pemerintah, BNN, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat terus bersinergi melakukan tindakan preventif demi mewujudkan Lombok Utara yang bersih dari narkoba,” kata Nyoman.
Ia menilai keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.(D)

Tinggalkan Balasan