Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Upaya Inspektorat Kabupaten Lombok Utara mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, daerah yang sebelumnya menempati posisi terakhir dalam progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini berhasil menembus peringkat empat besar dengan capaian penyelesaian meningkat dari 79 persen menjadi 84 persen.
Peningkatan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lombok Utara. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang BPK yang mewajibkan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, Heryanto, SP., CGCAE, mengatakan apresiasi yang diberikan BPK menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Inspektorat untuk bekerja lebih cepat dan lebih terarah dalam menyelesaikan akumulasi temuan pemeriksaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Upaya penyelesaian ini bersifat kumulatif. Kami tidak hanya fokus pada temuan yang baru, tetapi juga menyelesaikan seluruh temuan yang masih tersisa sejak tahun 2011, baik hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi, maupun pengawasan Inspektorat Kabupaten sendiri,” ujar Heryanto di Kantornya, Rabu (24/6/2026).
Sebagai langkah percepatan, Inspektorat melakukan evaluasi terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan memusatkan perhatian pada status tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dari evaluasi tersebut lahir strategi baru, yakni menurunkan langsung Inspektur Pembantu (Irban) bersama auditor yang memahami secara detail kronologi setiap temuan untuk mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) maupun entitas yang diperiksa.
Menurut Heryanto, strategi tersebut membuat proses penyelesaian menjadi lebih efektif karena tim yang turun ke lapangan telah memahami akar persoalan sekaligus solusi yang harus ditempuh.
“Kami membangun kekuatan tim dengan melibatkan Irban dan auditor yang memahami kronologis setiap temuan. Saat berada di OPD, mereka tidak lagi mencari persoalan, tetapi langsung memberikan solusi agar rekomendasi dapat segera diselesaikan,” katanya.
Pendekatan itu terbukti efektif. Dalam evaluasi terbaru, Kabupaten Lombok Utara berhasil mencatatkan peningkatan progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebesar lima poin persentase, dari 79 persen menjadi 84 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu peningkatan tercepat di NTB sekaligus mengangkat posisi Lombok Utara dari peringkat ke-11 menjadi empat besar.
Heryanto menegaskan bahwa setiap bentuk tindak lanjut memiliki nilai yang sama dalam action plan BPK. Tidak hanya pengembalian kerugian daerah, tetapi juga penyelesaian administratif, seperti penerbitan teguran kepala daerah, instruksi kepada perangkat daerah, maupun komitmen penyelesaian dari kepala OPD.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kerja setelah laporan diterbitkan.
Hingga kini, temuan yang masih paling banyak dijumpai di Kabupaten Lombok Utara berkaitan dengan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume pada proyek fisik. Namun, menurut Heryanto, sebagian besar OPD dan rekanan menunjukkan komitmen yang baik dengan segera mengembalikan kerugian daerah dan melengkapi administrasi sebelum batas waktu berakhir.
Lebih dari sekadar mengejar angka penyelesaian, Inspektorat Kabupaten Lombok Utara juga terus membangun paradigma baru dalam pengawasan internal. Lembaga tersebut kini menempatkan diri sebagai mitra strategis sekaligus konsultan (quality assurance dan consulting) bagi OPD, pemerintah desa, puskesmas, hingga satuan pendidikan.
Melalui pendekatan preventif, asistensi, dan pembinaan yang berkelanjutan, Inspektorat berharap potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal, sehingga integritas aparatur sipil negara tetap terjaga dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus meningkat.
“Harapan kami, Inspektorat tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang ditakuti, melainkan sebagai mitra yang hadir untuk membantu perangkat daerah bekerja sesuai aturan. Dengan begitu, budaya tata kelola yang baik dapat tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Heryanto.(D)

Tinggalkan Balasan