H. Muhamad Najib, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa senilai lebih dari Rp300 juta menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara untuk mempertegas larangan sekolah menghimpun maupun mengelola tabungan milik siswa dan wali murid.

Kepala Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara, H. Muhamad Najib, M.Pd., menegaskan bahwa larangan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu dinas telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan menerima maupun mengelola tabungan siswa, kecuali melalui bank atau lembaga keuangan resmi.

“Saat saya masih menjadi Sekretaris Dinas, surat edaran itu sudah kami keluarkan. Sekolah dilarang menarik atau mengelola tabungan siswa, kecuali melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Najib saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang kini mencuat justru membuktikan bahwa kekhawatiran pemerintah selama ini memiliki dasar yang kuat. Meskipun surat edaran telah diterbitkan, masih terdapat sekolah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sehingga praktik pengelolaan tabungan tetap berlangsung.

“Yang kami khawatirkan akhirnya benar-benar terjadi. Dulu pernah ada kasus serupa dengan nilai di atas Rp100 juta, sekarang jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta. Ini tentu sangat besar,” katanya.

Najib menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana tabungan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang mengelola tabungan dan tidak dapat dibebankan kepada institusi sekolah maupun Dikbudpora.

“Kalau kita jujur, ini adalah kelalaian personal. Tidak bisa membawa nama lembaga, karena dinas sudah melarang praktik pengelolaan tabungan di sekolah,” tegasnya.

Meski demikian, Dikbudpora tetap mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Dinas meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat menjadi mediator antara masyarakat dan pihak yang diduga mengelola tabungan. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pengelola tabungan bersedia mengembalikan seluruh dana kepada para penabung dalam waktu satu bulan.

Selain itu, Dikbudpora mendorong pihak yang bersangkutan segera mencari solusi untuk memenuhi kewajibannya, termasuk dengan menjual aset yang dimiliki maupun memanfaatkan sumber penghasilan yang ada agar pengembalian dana dapat dilakukan sesuai kesepakatan.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Najib.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak melampiaskan kemarahan kepada sekolah. Menurutnya, fasilitas pendidikan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama dan tidak boleh menjadi sasaran akibat perbuatan oknum.

“Jangan sampai sekolah menjadi sasaran kemarahan. Ini murni perbuatan personal dan yang bersangkutan juga sudah mengakuinya,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Dikbudpora memastikan seluruh sekolah di bawah kewenangannya tidak lagi diperbolehkan menerima ataupun mengelola tabungan siswa mulai tahun ajaran baru. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan perbankan atau lembaga keuangan resmi apabila ingin menabung.

“Ke depan tidak boleh ada lagi satuan pendidikan yang menerima tabungan dari siswa atau wali murid. Kalau ingin menabung, arahkan ke bank atau lembaga keuangan resmi sehingga uang masyarakat lebih aman dan bisa diambil kapan saja,” tutur Najib.

Ia menambahkan, sistem tabungan yang dikelola secara pribadi di lingkungan sekolah memiliki risiko tinggi karena dana umumnya baru dikembalikan setelah satu tahun. Rentang waktu yang panjang tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana oleh pengelola.

“Jeda waktu yang panjang itu sangat rentan. Sedikit demi sedikit uang bisa terpakai untuk kebutuhan lain hingga akhirnya jumlahnya membesar dan sulit dikembalikan. Karena itu, praktik seperti ini harus dihentikan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(D)