Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat resmi menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Tujuh Perda yang resmi disahkan mencakup berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Adapun regulasi yang ditetapkan meliputi:
* Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD
* Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
* Perda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian
* Perda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat
* Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
* Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank NTB Syariah
Penetapan tujuh Perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
Melalui Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Pemerintah Daerah menegaskan komitmen menghadirkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, meningkatkan koordinasi layanan perlindungan, serta memperluas keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam menjaga generasi penerus daerah.
Di sektor ekonomi, Perda Pengolahan Hasil Produksi Pertanian menjadi instrumen penting dalam mendorong hilirisasi sektor pertanian. Selama ini hasil pertanian sebagian besar masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambah ekonomi yang diterima petani relatif terbatas. Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap tumbuh industri pengolahan pascapanen yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Sementara itu, kebijakan penyertaan modal kepada BUMD dan Bank NTB Syariah diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan usaha daerah agar mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini juga diproyeksikan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam aspek pelayanan masyarakat, Perda Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat memberikan kepastian hukum bagi warga dalam memanfaatkan ruang publik untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Penguatan tata kelola pemerintahan juga diwujudkan melalui perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah sebagai upaya memastikan aset pemerintah dikelola secara lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Di bidang lingkungan hidup, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa Barat.
Regulasi ini bertujuan mendorong pencegahan kerusakan lingkungan, meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pelestarian alam, serta memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam pembahasan delapan Raperda, terdapat satu Raperda yang belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan, yakni Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan. Berdasarkan hasil pembahasan dan harmonisasi regulasi, beberapa substansi materi masih memerlukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah bersama DPRD berkomitmen melanjutkan proses penyempurnaan substansi regulasi tersebut melalui pembahasan yang lebih komprehensif agar nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penetapan tujuh Perda ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, pelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen nyata untuk menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat menuju pembangunan daerah yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.(Diskominfo KSB)

Tinggalkan Balasan