Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara, H. Muhamad Najib, M.Pd.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memperluas cakupan penerima Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) pada 2026. Jika sebelumnya bantuan hanya diberikan kepada tenaga honorer di sekolah negeri, kini guru swasta hingga madrasah di bawah naungan Kementerian Agama juga masuk dalam skema penerima.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara, H. Muhamad Najib, M.Pd mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan status sekolah negeri maupun swasta.

“Perluasan penerima Bosda bukan semata penambahan anggaran, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi tenaga pendidik,” ujar Najib saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Menurut Najib, selama ini muncul anggapan pemerintah daerah lebih berpihak kepada guru sekolah negeri dibanding guru sekolah swasta. Padahal, mekanisme penerima Bosda di kedua sektor memiliki dasar administrasi yang berbeda.

Ia menjelaskan, guru honorer di sekolah negeri menerima Bosda sebagai syarat administrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tunjangan fungsional dari pemerintah pusat. Guru penerima tunjangan tersebut diwajibkan memiliki bukti penghasilan tetap dari pemerintah daerah.

“Bosda menjadi dasar legal agar tunjangan pusat dapat dicairkan,” katanya.

Sementara itu, pada sekolah swasta pemerintah daerah menerapkan skema berbeda. Pemda justru memprioritaskan guru yang belum menerima tunjangan fungsional maupun TPG agar bantuan lebih merata.

“Kalau di sekolah swasta, yang kami utamakan justru guru-guru yang belum mendapat tunjangan fungsional,” ujar Najib.

Kebijakan baru itu memperluas cakupan penerima Bosda mulai jenjang PAUD/TK hingga SMP, termasuk madrasah di bawah Kementerian Agama.

Di sisi lain, Najib mengungkapkan jumlah guru honorer negeri penerima Bosda mulai menurun. Kondisi tersebut terjadi karena banyak tenaga honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai paruh waktu yang penggajiannya ditanggung pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Bidang PK Dikbudpora Lombok Utara, Zaenudin, menyebutkan jumlah penerima Bosda yang telah lolos verifikasi mencapai 1.973 orang. Sebanyak 1.231 penerima berasal dari sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan 742 lainnya berasal dari madrasah dan yayasan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Ini kebijakan Pak Bupati agar pelayanan tidak dibedakan antara negeri dan swasta. Semua guru dari TK sampai SMP diberikan hak yang sama,” kata Zaenudin.

Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp250 ribu per bulan yang disalurkan melalui transfer rekening setiap triwulan. Dengan jumlah penerima hampir mencapai dua ribu orang, total anggaran Bosda tahun ini diperkirakan menembus lebih dari Rp6 miliar.

Meski pencairan triwulan pertama sempat mengalami keterlambatan akibat revisi Peraturan Bupati (Perbup), pemerintah daerah memastikan hak penerima tetap dihitung penuh sejak Januari hingga Desember 2026.

Zaenudin menjelaskan, keterlambatan pencairan terjadi karena pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi agar guru swasta dan madrasah dapat masuk dalam skema penerima yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi sekolah di bawah Dikbud.

“Begitu Perbup selesai, langsung kami proses. Yang rekeningnya valid sudah menerima transfer. Tinggal beberapa rekening tidak aktif yang sedang diperbaiki,” ujarnya.(D)