Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – DPRD Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan salah satu agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Guru Ngaji, Senin (11/5/2026).
Usai rapat paripurna, Ketua Rapemperda dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ir. H. M. Jumaher menegaskan bahwa guru ngaji memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan pendidikan dasar masyarakat sejak usia dini.
“Semua kita ini adalah produk dari pembelajaran awal yang diberikan oleh guru ngaji. Karena itu, perhatian terhadap pendidikan formal maupun nonformal, termasuk guru ngaji, harus menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Jumaher, perhatian terhadap guru ngaji telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Lombok Barat yang diusung kepala daerah terpilih tahun 2025. Program pemberian insentif bagi guru ngaji juga tercantum dalam 98 program aksi prioritas pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian kepada guru ngaji dan pengajar pendidikan keagamaan nonformal lainnya yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal.
Ribuan Guru Ngaji Belum Memiliki Legalitas
H. Jumaher mengungkapkan, potensi guru ngaji di Kabupaten Lombok Barat sangat besar, dengan jumlah diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang di setiap desa. Namun, baru sekitar 1.300 hingga hampir 2.000 guru ngaji yang tercatat di Kementerian Agama melalui lembaga TPQ atau TPA.
“Sebagian besar belum memiliki legalitas karena untuk mendapatkan SK dari Kementerian Agama harus memiliki akta notaris. Ini menjadi kendala bagi guru ngaji rumahan yang belum siap dari sisi pembiayaan administrasi,” jelasnya.
Karena itu, Raperda tersebut disusun sebagai payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar regulasi yang jelas dalam menjalankan program pemberian insentif dan perlindungan kepada guru ngaji.
“Di era sekarang, pemerintah tidak bisa mengeksekusi anggaran tanpa regulasi yang jelas. Karena itu perda ini menjadi dasar hukum agar program tersebut dapat direalisasikan,” katanya.
Tiga Fokus Utama Raperda
Dalam Raperda tersebut, terdapat tiga poin utama yang diatur, yakni penyelenggaraan, perlindungan, dan pemberdayaan guru ngaji.
Pada aspek penyelenggaraan, DPRD mendorong adanya standar dan kurikulum pembelajaran mengaji yang lebih terarah. Selama ini, metode pembelajaran dinilai masih sangat beragam.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan nantinya terdapat keseragaman metode pembelajaran serta target capaian pendidikan bagi anak usia 4 hingga 14 tahun.
“Dengan adanya kurikulum yang jelas, orang tua nantinya bisa mengetahui tahapan pembelajaran anak, kapan selesai metode iqra, kapan masuk tahapan berikutnya, sehingga proses pendidikan menjadi lebih terukur,” ungkapnya.
Sementara itu, pada aspek perlindungan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi guru ngaji.
“Misalnya ketika guru ngaji sakit dan harus dirawat di rumah sakit, ada perhatian pemerintah melalui BPJS atau bentuk perlindungan lainnya. Begitu juga jika terjadi persoalan hukum atau tindak kekerasan, maka sudah ada payung hukum yang melindungi mereka,” tambah Jumaher.
Teknis Insentif Diatur Lewat Perbup
Terkait besaran insentif dan teknis pelaksanaan, Jumaher mengatakan hal tersebut tidak diatur secara rinci dalam perda, melainkan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar kebijakan tetap fleksibel dan dapat menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
“Besaran insentif, mekanisme penyaluran, apakah melalui anggaran desa atau OPD tertentu seperti Kesra, termasuk frekuensi pencairannya, akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tersebut. Setelah dilakukan sosialisasi di sejumlah wilayah, banyak warga berharap regulasi itu segera disahkan dan direalisasikan.
“Alhamdulillah, masyarakat bersyukur karena pemerintah daerah dan DPRD mulai memberi perhatian serius kepada guru ngaji. Mereka berharap perda ini segera bisa diperdakan,” tutupnya. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan