Lombok Barat,Mediajurnalindonesia.id- Puluhan masyarakat Kecamatan Narmada yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Presak Narmada mendatangi Kantor DPRD Lombok Barat untuk mengikuti hearing terkait larangan berjualan di dalam kawasan Taman Narmada, Selasa (28/4/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, bersama Ketua Komisi II Husnan Wadi dan sejumlah anggota Komisi . Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Narmada, Polresta Mataram, organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila, FOSISMA NTB, serta Direktur Taman Narmada, Wewe Anggraeningsih.
Usai hearing, Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan seluruh keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengelola dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa DPRD dalam hal ini berperan sebagai mediator untuk mencari solusi yang berkeadilan.
“Komisi II memandang pengelolaan kawasan ini harus dilakukan dengan prinsip yang jelas. Taman budaya ini bukan sekadar aset, tetapi titipan bagi generasi mendatang. Karena itu, penanganannya harus memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak, termasuk para pedagang kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pedagang Presak Narmada, Supriadi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menyoroti dugaan ketidakprofesionalan pengelolaan oleh pihak terkait, termasuk BUMD.
“Kami mendorong DPRD dan BPK untuk melakukan audit terhadap pengelolaan ini. Visi pemerintah daerah tentang kesejahteraan dari desa seharusnya juga memperhatikan jeritan masyarakat kecil,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, para pedagang juga mengungkapkan kondisi mereka yang terdampak langsung akibat larangan berjualan di dalam kawasan taman. Bahkan, sejumlah pedagang, khususnya ibu-ibu, tampak menangis saat menyampaikan keluhan mereka karena kehilangan mata pencaharian.
Supriadi menambahkan, penertiban seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialog, bukan dengan cara penggusuran sepihak. Ia berharap pemerintah daerah dapat duduk bersama dengan para pedagang untuk mencari solusi terbaik.
“Kami tidak menolak penataan, tetapi jangan langsung digusur tanpa solusi. Kami ingin dikembalikan berjualan di dalam area taman, karena di sanalah pusat aktivitas wisata. Jika ditempatkan di luar, tentu penghasilan kami menurun drastis,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 150 pedagang terdampak kebijakan tersebut, belum termasuk pekerja lain seperti pemandu wisata dan juru parkir yang menggantungkan hidup di kawasan itu.
Hingga akhir hearing, belum ada keputusan final yang dihasilkan. DPRD Lombok Barat menyatakan akan melakukan kajian lanjutan sebelum mengambil langkah atau rekomendasi resmi terkait persoalan tersebut. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan