Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat atas persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme tukar menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Persetujuan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.(27/4/26)
Bupati Amar Nurmansyah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, atas kerja keras dan curahan pemikiran hingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
“Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya penataan pengelolaan barang milik daerah ke arah yang lebih baik,” ujar Bupati.
Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah pada lokasi Smelter Maluk dan Bandar Udara Kiantar dilakukan semata-mata untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Smelter Maluk diharapkan menjadi lokomotif baru perekonomian daerah sekaligus pemicu pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara itu, Bandar Udara Kiantar diproyeksikan menjadi sarana transportasi udara yang mampu melayani kebutuhan masyarakat dari dan menuju Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh rekomendasi Pansus DPRD, khususnya terkait persetujuan tukar menukar aset pada lokasi bandar udara di Desa Kiantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terhadap usulan pemindahtanganan aset melalui mekanisme penjualan pada lokasi Smelter Maluk yang belum disetujui, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami akan memastikan setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Setelah persetujuan tukar menukar aset diberikan, Pemkab Sumbawa Barat akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Selain itu, pengelolaan aset daerah di kawasan Smelter Maluk juga akan dilakukan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk kebijakan investasi dan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan seluruh proses pemindahtanganan aset tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar kawasan smelter, serta masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat secara umum. (Zak)

Tinggalkan Balasan