Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait permohonan pemerintah daerah atas pemindahtanganan dua aset milik daerah. Hasilnya, Pansus menyetujui skema tukar menukar aset, namun belum memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan aset kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara.(24/4/26)

Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, S.T., menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus mengikuti regulasi yang ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Pengelolaan aset daerah mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pemindahtanganan. Semua harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” ujarnya dalam sidang DPRD.

# Proses Kajian Mendalam #

Pansus melakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga lembaga pengawasan seperti Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP, dan Biro Hukum Pemprov NTB.

Selain itu, Pansus juga melakukan rapat internal, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, serta penelaahan dokumen administrasi dan legalitas aset.

Hasil kajian menekankan bahwa setiap proses pemindahtanganan wajib:

* Mengacu pada peraturan perundang-undangan
* Memperhatikan tata ruang wilayah
* Melalui penilaian independen untuk memastikan nilai aset wajar
* Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
* Dilaksanakan secara transparan dan akuntabel

# Tukar Menukar Aset Disetujui #
Pansus menyetujui rencana tukar menukar aset antara Pemda KSB dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.

Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting, di antaranya:

* Legalitas dokumen harus diselesaikan secara tuntas
* Aset pengganti harus memiliki nilai setara atau lebih tinggi
* Tidak mengganggu akses publik, khususnya fungsi jalan
* Harus ada pengawasan berkelanjutan
* Tetap mengutamakan kepentingan masyarakat
* Tukar menukar ini dinilai penting untuk mendukung penataan kawasan bandara dan pengembangan infrastruktur strategis daerah.

# Penjualan Aset Belum Disetujui #

Berbeda dengan tukar menukar, Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan aset di kawasan industri smelter, Kecamatan Maluk.

Menurut Pansus, rencana tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam karena:

* Aset memiliki nilai strategis bagi daerah
* Proses dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme regulasi
Memerlukan kehati-hatian tinggi dari sisi ekonomi dan tata ruang

“Penjualan aset daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Harus dipastikan seluruh mekanisme terpenuhi dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang daerah,” tegas Santri.

Rekomendasi pansus sebagai penutup, Pansus memberikan dua rekomendasi utama:

1.Tukar menukar aset yang telah disetujui harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab penuh.
2. Rencana penjualan aset perlu dikaji ulang secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa DPRD KSB tetap mengedepankan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.(Zak)