Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Kepolisian Resor Lombok Utara menggelar Konferensi Pers pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sarja Arya Racana, Polres Lombok Utara, pada Kamis (18/12/2025).
Wakapolres Lombok Utara, Kompol Adhika GW, mengungkapkan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025, di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika.
“Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas dua kasus Target Operasi (TO) dan sembilan kasus non-TO dengan total jumlah tersangka sebanyak 21 orang, terdiri dari 18 orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” ujar Kompol Adhika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 40,61 gram, ganja seberat 37,13 gram, 13 butir ekstasi, kokain seberat 6,27 gram, MBNA seberat 54,16 gram, rasis seberat 3,19 gram, serta jamur masrum dengan berat total 1.073,1 gram.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan lokasi pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah. Kecamatan Pemenang menjadi lokasi terbanyak dengan sembilan kasus, yang terdiri dari tujuh kasus di Desa Gili Indah dan dua kasus di Desa Pemenang Timur, masing-masing satu kasus terjadi di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bayan.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 atau Pasal 111 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Adhika menambahkan, berdasarkan barang bukti yang disita, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia berharap peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara dapat terus diminimalisir demi mewujudkan Lombok Utara yang aman, maju, religius, dan berbudaya serta bebas dari narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen tanpa kompromi dari Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika menyampaikan bahwa hasil Operasi Antik Rinjani 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun 2024.
“Terdapat peningkatan dua kasus, dengan jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.(Doel)

Tinggalkan Balasan