Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mendorong keberangkatan yang legal, Anggota Komisi IX DPR RI, H.M. Muazzim Akbar, S.IP, dari Fraksi PAN Dapil NTB II, menggelar acara bertajuk “Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman” di RSUD Tripart Gerung pada Sabtu, 12 Juli 2025. Acara ini dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kerugian yang dialami oleh PMI akibat keberangkatan secara ilegal.
Muazzim Akbar menyoroti sejumlah kasus tragis yang melibatkan kematian PMI di Lombok Barat yang terpaksa berangkat tanpa mengikuti prosedur yang benar. Ia mengajak kepala desa, camat, dan aparat setempat untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya dari keberangkatan non-prosedural. “Keberangkatan ilegal ini tidak hanya berisiko pada keselamatan, tetapi juga menyulitkan upaya perlindungan bagi para pekerja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muazzim Akbar menjelaskan bahwa upaya pemerintah telah dilakukan untuk meringankan beban PMI yang kembali ke tanah air dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). “Kami sudah berupaya agar biaya pemulangan PMI ilegal ditanggung pemerintah, dan sudah berhasil tanpa biaya,” ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi, terutama menjelang tahun 2026, saat akan ada permintaan tenaga kerja yang signifikan dari Jepang, Malaysia, dan negara lain.
“Ini adalah solusi bagi kita; bekerja di luar negeri dengan biaya gratis atau zero cost,” tegasnya, menekankan potensi ekonomi yang dapat diperoleh dari keberangkatan PMI melalui jalur yang formal dan legal. Muazzim Akbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan perusahaan penyalur melalui calo atau pelaksana lapangan (PL) yang meminta uang secara ilegal. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Malaysia, yang menyatakan bahwa seluruh biaya dari keberangkatan hingga pemulangan ditanggung oleh pengguna jasa.
Dari sisi ekonomi, Muazzim Akbar menyebutkan bahwa remittansi PMI tahun ini mencapai Rp 265 triliun dan ada potensi peningkatan yang signifikan jika moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah dibuka kembali. Ia optimis bahwa devisa negara bisa mencapai Rp 500 triliun dengan langkah-langkah yang tepat. Di samping itu, pemerintah juga tengah membentuk kementerian khusus yang akan fokus pada penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Dengan penegasan akan penindakan tegas terhadap perusahaan penyalur nakal yang meminta pungutan ilegal, Muazzim Akbar berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keberangkatan PMI yang legal, aman, dan terlindungi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat mengenai migrasi aman dapat meningkat, sehingga mereka dapat memanfaatkan peluang kerja di luar negeri dengan lebih baik dan berkelanjutan. (Ramli Mji)
