Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id– Plt. Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, Raden Wahyu Darmajati, SH, angkat bicara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada pihaknya. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut, namun akan menempuh upaya hukum banding.
“Perumda Amerta Dayan Gunung selaku Terlapor I bersama PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) selaku Terlapor II akan mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut,” ujar Wahyu di ruang kerjanya pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, sebagai Pelaksana Tugas Direktur, setiap langkah hukum yang diambil wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan Bupati selaku pemilik Perumda. Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap keputusan strategis diambil secara transparan dan sesuai regulasi.
Seperti diketahui, dalam putusan Majelis KPPU pada 30 Juni 2025, Perumda Amerta Dayan Gunung dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT TCN sebesar Rp 4 miliar. KPPU juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan tersebut.
“Kami tentu akan menggunakan hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Surabaya. Saat ini, tim hukum sedang menyiapkan dokumen yang harus segera masuk karena batas waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak pembacaan putusan,” jelas Wahyu.
Ia berharap Pengadilan Niaga Surabaya dapat mempertimbangkan asas manfaat dari proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dijalankan bersama PT TCN tersebut. Menurutnya, proyek ini memiliki nilai strategis untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat ke depan.(Doel)
