Jakarta.mediajurnalindonesia.id- dikutip Media cetak koran perangi korupsi. Dunia perekonomian Indonesia sedang tidak stabil, setengah baik-baik saja sangat memberikan pengaruh beban berat terhadap masyarakat yang tidak punya pekerjaan tetap dan masyarakat pekerja penghasilan pas pasan.(30 Mei 2025)
Masyarakat yang tidak punya pekerjaan tetap dan masyarakat bekerja tetap penghasilan pas pasan di manfaatkan, menjadi sasaran empuk oleh oknum Bank Gelap Berkedok Koperasi inisial perusahaan PNM MT yang beralamat Tebet Jakarta Selatan.
Ungkap salah satu nasabah Bank Gelap Berkedok Koperasi inisial DW, masalah urusan kebutuhan semua pasti butuh, alih alih mendapatkan pinjaman dan memberikan pinjaman bisa modal kerja dengan bunga rendah pakai jaminan ijazah, KK, buku nikah serta Kartu ATM Bank tapi faktanya saat pencairan dana pinjaman sebesar 5.000.000,- nasabah tidak menerima full dan di bayarkan angsuran 1.300.000/Bulannya selama lima bulan dengan total pembayaran dikembalikan sebesar Rp. 6.250.000,-
Ungkap nasabah inisial ST pinjaman di berikan Rp.6.500.000 dibayarkan selama 26 kali setiap per dua minggu Rp.313.000 jadi sebulannya Rp.626.000/bulan, total pembayaran di kembalikan sebesar Rp. 8.138.000,-.
Ungkap kembali inisial ST, pembayaran tiap dua minggu sekali sangat memberikan beban bahkan membuat terganggu, membuat tidak nyaman melakukan penagihan dengan cara cara tidak sopan serta melakukan penagihan saat tanggal merah libur nasional.
Tujuan oknum Bank Gelap Berkedok Koperasi sebenarnya memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi melebihi batas Bank resmi yang ditetapkan Bank Indonesia.
Jelas Ketua Dewan Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian Indonesia (SAMPI) JERRY ROGER, ini lagi marak pembersihan preman oleh Aparat kepolisian karena banyak keluhan masyarakat yang merasa tidak, aman, nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari harinya.
Jelas kembali Ketua Dewan Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian (SAMPI) JERRY ROGER, setiap bentuk kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman kredit pada masyarakat yang tidak mempunyai izin usaha dari Bank Indonesia (BI) dan tidak diawasi regulator perbankan jelas dikatakan BANK GELAP.
Sambung, sudah mengangu, meresahkan masyarakat kehadiran oknum Bank Gelap Berkedok Koperasi sekiranya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan regulator Bank Indonesia mengambil langkah sikap tegas dengan mencabut izin dan menertibkan terhadap praktek oknum Bank Gelap Berkedok Koperasi.
Oknum Bank Gelap Berkedok Koperasi ini sudah tidak mengindahkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melakukan penagihan terhadap nasabah saat hari minggu libur, tanggal merah dan menagih di luar batas jam yang di tetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pukul 08:00-20:00.(Daeng S.)
