MAMASA -SULBAR.Mediajurnalindonesia.id-(06/11/2023). Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh empat oknum istri Polisi terhadap seorang wartawati di Mamasa, masih menjadi perhatian publik.

Sudah ada upaya pihak pelaku untuk menempuh jalur perdamaian secara adat, tapi kabarnya ditolak oleh korban, karena dinilai hanya sebuah pelecehan.

Menurut pihak dari keluarga korban, pelaku tidak tulus datang minta maaf karena hanya mengutus beberapa orang membawa seekor babi.

“Jelas kami tolak , ini menurut kami bentuk penghinaan ,” kata keluarga korban yang tak ingin disebut namanya, Senin (6/11/2023).

Salah seorang keluarga mengaku, walaupun pihak pemangku adat hadir, tapi keluarga tetap menolak dan meninggalkan tempat pertemuan.

“Kami keluarga memilih proses hukum saja kalau begini , karena Kasus ini sudah jelas pasalnya dalam KUHP, yaitu pengeroyokan , termasuk pidana berat, bukan tipiring ,” tambahnya.

Lanjut pihak keluarga korban dalam tawaran perdamaian itu , bukan berati Ia menolak tidak mau berdamai tapi menurutnya cara yang dilakukan oleh diduga pelaku sebagai bentuk pelecehan
,” Kami bukannya menolak perdamaian secara adat, tapi kami jangan dihina dengan cara yang tidak sesuai ketentuan adat,” pungkasnya. ( H M )