Ragam Informasi
Trending

Seorang Ayah Diamankan Polisi Karena Perkosa Anak Kandung Sendiri

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH bersama anggotanya berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri, yang bertempat di Dusun kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Senin (03/04/2023).

Didasari dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut, maka dengan gerak cepat anggota Reskrim Polres Lotara langsung mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki yang berinisial AT (41) Tahun.

Berdasarkan laporan awal pelaku melakukan tindakan asusila tersebut Sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023, pelaku yang berinisial AT memaksa anak kandungnya, sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan, dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA   Berlangsung Meriah Kirab Pemilu KPU Sidoarjo

Menurut keterangan Melati, berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan maret 2023 dan pada hari jum’at 30 maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya, namun korban menolak, kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya, kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku yang tidak lain adalah Ibu kandung dari korban tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya.

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH ketika dihubungi awak media,Selasa (04/04/2023) Usai melaksanakan Apel pagi membenarkan atas laporan dugaan terjadinya perbuatan asusila, dan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, yang bertempat di Dusun kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Lombok Utara.

BACA JUGA   Abdul Rasyid Munsy :Beasiswa PT AMMAN, Telah Memberi Harapan Masa Depan Bagi Warga Sumbawa Barat " Jangan Lagi Menjual Nama Rakyat "

“Alhamdulillah dengan respon cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan terduga pelaku dan pihak merespon cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama” terang AKP I Made Sukadana

Menurutnya, yang dampaknya dapat menjadi lebih luas seperti tindakan main hakim sendiri yang di lakukan oleh masyarakat akibat dari tindakan yang di lakukan oleh terduga pelaku yang dapat mencoreng citra kampung atau dusun tempat terduga pelaku tinggal.

“Terduga pelaku AT , sudah di amankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan proses lebih lanjut akan di lakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button