Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Polres Lombok Utara menggelar release hasil Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 27 Maret 2023. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, S.H., M.H., dan Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana. bertempat di Loby Mapolres setempat,Jum’at (31/03/2023).
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H.,mengungkapkan bahwa pada kesempatan ini kita sampaikan pers rilis hasil operasi pekat,kegiatan tersebut dilaksakan dalam rangka cipta kondisi pengamanan pelaksanaan bulan ramadhan dan idul fitri. *
“Dalam kegiatan tersebut ada beberapa hal yang berhasil diungkap,diantaranya Judi dan Miras”.ungkapnya.
Kasat Reskrim,Sukadana Pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa kegiatan operasi pekat Dilaksakanakan 2 minggu,yaitu dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 27 Maret.Dalam operasi pekat ada empat kasus judi yang dapat diungkap oleh rekskrim.
“diantaranya, pada Tanggal 13 Maret pada hari H kegiatan Operasi Pekat dapat diamankan satu orang Target Operasi(T O) pelaku dengan inisial R alias A yang berada diwilayah Desa Sokong Kecamatan Tanjung”.Tuturnya
Masih Sukadana,lanjut hari berikutnya diamankan pelaku berinisial MS diwilayah kecamatan bayan dan Dari hasil olah TKP diamankan 1 unit hp, 8 bukti transaksi penjualan, dan buku rekening yang terhubung dengan aplikasi judi online.
Selanjutnya di Wilayah Tanjung juga ditemukan T O di Desa Tegal Maja pelaku berinisial S berhasil diringkus dengan barang bukti hp, rekapan togel, dan uang 258 rb.
Dan berikutnya TKP di wilayah Bayan, ada 5 pelaku perjudian jenis kartu ceki. Berhasil diamankan tanggal 16 maret 2023 di Desa Sambik Elen, dari TKP berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu B, M, N, A, dan I. dari pengungkapan tersebut berhasil menemukan barang bukti 1 set kartu Ceki, 8 biji batu, dan uang tunai sebesar 940 rb sebagai uang taruhan.
“Dari semua kasus tersebut , ada pemain togel dikenakan pasal 30 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 10 Tahun Penjara” jelasnya
Dalam pada itu Kasat Resnarkoba Iptu Ketut Artana mengatakan, pengungkapan beberapa kasus yang berhasil di ungkap selama OPS Pekat yaitu mengungkap 2 T O dan 2 Non T O. Adapun target Operasi yang dilakukan yaitu diwilayah Gili Trawangan,Gili Air,Gili Meno mengamankan penjual minuman Alkohol (Minol) serta di wilayah Lombok diKecamatan gangga.
” Jadi Semuanya di daerah pariwisata, maupun daerah di Lombok Utara, sudah mengamankan sejumlah 178 botol dari berbagai jenis miras “. Ujarnya
Menurutnya, karena miras dapat memicu berbagai tindakan kriminalitas maka ini secara berkelanjutan tidak hanya di bulan Ramadhan untuk menjaga situasi kambtibmas di Lombok Utara tetap aman dan nyaman sehingga terciptanya situasi yang kondusif.
“Terkait dengan Minol, karena ada Perda Nomor 11 tahun 2014 pada pasal 27 dijelaskan bahwa Minol bisa dilakukan suatu tindakan hukuman pidana apabila minimal 55 persen keatas kadar alkoholnya. Sesuai Perda di Kabupaten Lombok Utara dan akan memusnahkannya jika di atas 55 persen dan pelakunya di pidana 6 bulan penjara” jelasnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H juga menyampaikam himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu ikut mendukung situasi Kambtimbas di Lombok Utara.
“Yang perlu diantisipasi adalah Miras jenis arak, karena minuman ini tidak bisa di kontrol kadar alkoholnya. Sehingga dapat mengakibatkan mabuk berat atau bahkan kematian” tutup Pamen berpangkat dua Melati dipundak ini.
Diakhir penyampaiannya Kapolres menegaskan, meskipun Ops pekat sudah berakhir, Polres Lotara akan tetap mengadakan razia dalam rangka mendukung ketertiban dan keamanan di malam takbiran nanti sehingga masyarakat merasa merasa terayomi atas kehadiran Polri.Tutupnya(Doel)