Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali melakukan penyitaan 2 (dua) bidang tanah yang diduga merupan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka EK pada tindak pidana asal Perkara Tindak Pidana Kosupsi Perusda Tahun Anggaran 2016 s/d 2021,Rabu (13/11/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Dr.Hj.Titin Herawati Utara, SH., MH, memimpin langsung kegiatan penyitaan tersebut yang berlokasi di Desa Klanir Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, SH,. MH, bersama tim dengan memasangkan plang pada lahan/tanah yang dimaksudkan serta disaksikan oleh Perwakilan BPN Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/PenPid.B-SITA/2023/PN Sbw Tanggal 19 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 Tanggal 19 September 2023.
* Bahwa 2 (dua) bidang tanah tersebut antara lain:
– 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743;
– 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja. (Rozak)