Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari Sumbawa Barat) kembali menerima Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) dari kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Daerah Kab. Sumbawa Barat tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.Selasa (19/11/24)
Pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Rizki Taufani, SH, selaku yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menerima limpahan Tahap II tersebut.
Pada Perkara ini, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan Netralitas ASN yang dimana tersangkanya berinisial A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat yang dimana tersangka A diduga melakukan tindakan pelanggaran dengan membuat posko relawan pemenangan salah satu Pasangan Calon yang berada di rumah tersangka.
Barang bukti yang diserahkan pada saat Tahap II diantaranya alat peraga kampanye (APK) berbentuk spanduk dengan gambar foto pasangan salah satu calon yang awalnya terpasang di kanopi depan rumah, didepan balkon rumah lantai 2 (dua) dan didalam rumah milik pribadi Tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.(R)
