Lombok Tengah.Mediajurnalindonesia.id-
Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Lombok Tengah yang bertugas di bawah Polres Lombok Tengah menjalankan perintah Markas Besar (Mabes) Polri dengan kembali menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Non Elektronik.
“Mulai hari ini kembali memberlakukan tilang Non Elektronik sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP. PUTU GDE CAKA PR, SIK Sabtu, 15 April 2023.
Adapun pertimbangan utama Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan tilang Non Elektronik, kata dia, melihat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara pun dinilai sebagai salah satu faktor penyebab.
“Jadi, memang dipandang tilang Non Elektonik ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas,” ucap dia.
Dia pun meyakinkan bahwa Satlantas Polres Lombok Tengah sudah mendapat amanah agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang Non Elektronik. Putu Caka menekankan agar petugas di lapangan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam penerapan tilang Non Elektronik ini Putu Caka turut mengharapkan dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.(red)