Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Kepala Dusun Langko Daya Sahar, membantah dengan keras fitnah serta tudingan yang dilontarkan H.Muridin kepadanya yang termuat disalah satu media menyatakan, adanya penebusan bantuan ternak sapi Pokok pikiran rakyat (pokir) anggota DPRD Lombok Tengah dari PPP Muslihin SH, yang di berikan kepada kelompok peternak melalui dirinya, di Desa Langko Kecamatan Janapria Loteng.
“Apa yang disampaikan oleh H.Muridin melalui media merupakan fitnah yang tidak mendasar dan tidak memiliki bukti yang kuat, saya merasa keberatan dan H.Murudin harus mempertanggung jawabkan ucapannya,” Kata Kadus Langko Daya.
“Kalau memang ada yang menebus, bantuan ternak sapi sapi tersebut, tunjukkan dan buktikan kepada saya, siapa nama orang orangnya yang menebus, kapan ditebus, dari kelompok peternak mana, bila perlu pertemukan saya dengan orang yang menebus itu,” tegas Sahar.
“Kalau tidak terbukti dengan fitnah dan tudingan yang disampaikan oleh H.Muridin melalui media tersebut, karena ini merupakan pencemaran nama baik maka saya akan laporkan kepada pihak aparat penegak hukum,” tambahnya
Tudingan H.Muridin yang mengatakan proses pemberian ternak sapi pokir tersebut, tidak melalui proses Pemerintah Kantor Desa Langko, harus dipertanggung jawabkan, padahal proses dari awal hingga diturunkan Pokir Dewan, melalui pemerintah Desa Langko yang surat menyuratnya diketahui dan ditandatangani oleh Sekdesa Desa Langko Lalu Wiranom.
Secara terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Langko Lalu Wiranom ketika ditemui mediajurnalindinesia menjelaskan, proses sehingga diturunkan Pokir Dewan dari awal sampai akhir melalui Kantor Desa Langko dan segala surat menyuratnya diketahui oleh dirinya selaku Sekdes.
“Saya prihatin dengan tuduhan yang disampikan H.Muridin melalui salah satu media yang menyatakan penyaluran ternak sapi sebanyak 11 ekor yang diberikan kepada para kepelompon peternak, tanpa melalui proses Kantor Desa.” tegas sekdes.
“Saya selaku sekdes dianggap sebagai apa, sehingga di katakan proses pokir tersebut tidak memalui pemerintah desa, apa tandatangan yang saya bubuhkan didalam surat menyurat tidak dianggap syah,” tambahnya.
Dijelakan Sekdes, sesuai dengan Permendagri No.48 tahun 2015, tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan sekretaris desa, dalam bidang administrasi desa, maka sekdes juga berhak untuk melakukan administrasi di pemerintahan desa, terkecuali ada beberapa yang tidak boleh dilakukan oleh sekdes antara lain, membubuhi tanda tangan untuk jual beli tanah, masalah hibah atau warisan, pengesahan usulan pembutan sertifikat tanah ke kantor BPN.
Terkait dengan tudingaan dan fitnah yang mengatakan ada tebusan pokir ternak sapi, selama ini tidak ada laporan kekantor desa, dari orang yang menerima pokir, kenapa orang yang merasa menebus tidak melapor ke Kantor Desa, anehnya justru orang yang tidak menerima pokir yang merasa keberatan.
“Saya khawatir dengan kejadian dan keributan seperti ini, pokir pokir dewan tidak akan diturunkan ke Desa Langko, akibat ulah dari segelintir orang yang meributkan permasalahan Pokir ini, sementara H.Murudin ini tidak ada terdaftar sebagai kelompok peternak yang menerima pokir ini, juga tidak termasuk dalam keanggotaan apapun di Desa Langko,” tutup Sekdes.(Fatur).
