PASANGKAYU.Mediajurnalindonesia.id – Ikatan Wartawan Online (IWO) Pasangkayu, mendesak Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si., agar segera membekukan Surat Keputusan (SK) Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pasangkayu.

Desakan ini muncul setelah diketahui bahwa Ketua ABPEDNAS Pasangkayu, Agus Riady, juga berprofesi sebagai Wartawan, yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.

Plt. Ketua IWO Pasangkayu, Rudy IWO, menyatakan bahwa perangkapan jabatan ini tidak sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, pasal-pasal terkait independensi dan larangan konflik kepentingan menegaskan bahwa seorang Wartawan tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 7 Ayat (2): Seorang wartawan wajib bekerja dengan jujur dan independen serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Perangkapan jabatan sebagai Ketua ABPEDNAS dipandang menimbulkan benturan kepentingan karena jabatan tersebut berpotensi menciptakan bias dalam peliputan dan independensi informasi.

Pasal 12: Pers harus menjamin hak masyarakat untuk mendapat informasi yang jujur, berimbang, dan tidak berpihak. Wartawan yang merangkap jabatan di organisasi pemerintahan desa dapat mengakibatkan berita yang dilaporkan kurang obyektif, karena terikat kepentingan organisasi yang dipimpinnya.

2. Kode Etik Jurnalistik

Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan memiliki konflik kepentingan, terutama terkait dengan jabatan di organisasi atau lembaga di luar pers. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi pers dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas publik dan penjaga hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berimbang.

Ketua IWO menambahkan bahwa peran ganda yang dilakukan oleh Ketua ABPEDNAS Pasangkayu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media, khususnya dalam isu transparansi dan integritas informasi.

“Profesi Wartawan itu harus netral dan tidak boleh tercampur dengan kepentingan lain, apalagi yang menyangkut jabatan struktural. Ini adalah bentuk pelanggaran yang dapat merusak nama baik profesi wartawan,” tegas Ketua IWO Pasangkayu.

IWO Pasangkayu berharap agar Pjs. Bupati Pasangkayu segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus ini.

“Kami mendesak agar SK Ketua ABPEDNAS yang merangkap sebagai Wartawan segera dibekukan. Hal ini untuk menjaga integritas profesi Wartawan dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mencederai kredibilitas informasi,” ungkapnya.

Menanggapi desakan ini, pihak Pemkab Pasangkayu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah apa yang akan diambil.

Namun, Pjs. Bupati diharapkan dapat mempertimbangkan desakan IWO dengan serius, demi menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bebas dari pengaruh luar.

Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan pula bahwa standar etika jurnalistik di Pasangkayu dapat lebih dihormati, dan tidak ada lagi wartawan yang menduduki jabatan di luar profesi jurnalistik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (***)