Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Kegiatan strong point merupakan wujud nyata kehadiran Polisi, khususnya Polisi Lalulintas ditengah-tengah masyarakat yang selalu siap menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dalam menjaga Harkamtibmas.
Dengan dibekali surat perintah tugas,melalui Strong Point pagi anggota Sat Lantas Polres Lombok Utara memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan bagian dari salah satu tupoksi Polri sebagai pelindung,pelayan,dan pengayom masyarakat.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tedy pada Jumat ( 12/05/2023 ) menyampaikan bahwa pengaturan lalulintas di sejumlah persimpangan atau strong point yang dilaksanakan Satlantas Polres Lombok Utara merupakan wujud nyata kehadiran Polisi dalam melayani masyarakat. dengan melakukan penjagaan, dan pengaturan lalu lintas dipusatkan pada simpul jalan, titik keramaian, zona sekolah, dan daerah rawan lakalantas, serta kemacetan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Strong point ini kita lakukan setiap pagi siang maupun malam hari” Kata Tedy.
“Pagi dan siang hari anggota Sat Lantas Polres Lombok Utara melakukan pengaturan lalulintas di sejumlah titik simpul jalan atau persimpangan untuk mencegah kemacetan dan menyeberangkan anak sekolah maupun pejalan kaki atau pengendara yg mengantar anak sekolah, kemudian malam hari melaksanakan patroli blue light di wilayah yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas, hal ini dilakukan guna menciptakan kamseltibcar lantas demi rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat” Jelas IPTU Tedy.
Lebih lanjut Tedy menyampaikan bahwa strong point tersebut juga sebagai sarana sosialisasi kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan.dengan demikian akan dapat meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalulintas.
Selain itu pada kegiatan strong point ini personel juga melakukan himbauan serta teguran secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas seperti pengendara yang tidak menggunakan helm.Sambungnya
Bila anggota Sat Lantas menemukan pelanggaran yang dinilai dapat menimbulkan potensi lakalantas atau dapat membahayakan pengendara lain maupun pengendara itu sendiri maka dilakukan penilangan.
“Selain itu kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas dan menciptakan kawasan tertib berlalu lintas di Kabupaten Lombok Utara,”Tutup Tedy.(Doel)