
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, memicu perbedaan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif. Polemik mencuat setelah adanya perubahan titik lokasi pembangunan jalan yang sebelumnya disebut telah disepakati dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.
Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Utara dan sekaligus Ketua Koalisi Partai Pengusung Pasangan Najmul–Kus, Zarkasi Haq, S.Ag., mengungkapkan bahwa pada pembahasan awal APBD 2025, setiap kecamatan disepakati memperoleh alokasi pembangunan satu ruas jalan. Untuk Kecamatan Bayan, ruas yang diprioritaskan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah Jalan Temuan Sari.
Menurut Zarkasi, keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Bahkan, saat itu Ketua TAPD yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) disebut telah menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan akan digunakan untuk pembangunan Jalan Temuan Sari.
“Saat ditanyakan Fraksinya, ruas mana yang akan dibangun jika anggaran dibayar, Ketua TAPD menjelaskan bahwa yang dibangun adalah Jalan Temuan Sari. Itu merupakan hasil hearing masyarakat bersama Ketua DPRD yang sudah disepakati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun sempat muncul perbedaan pendapat dari sejumlah anggota dewan saat pembahasan berlangsung, keputusan akhir APBD 2025 tetap menetapkan Jalan Temuan Sari sebagai prioritas pembangunan dengan estimasi anggaran sekitar Rp3 miliar.
Namun, persoalan mulai muncul pada Februari 2026. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), muncul kesepakatan baru yang mengalihkan alokasi pembangunan jalan di Kecamatan Bayan ke ruas Jalan Pawang Timpas.
Perubahan tersebut disayangkan Zarkasi karena dinilai bertentangan dengan kesepakatan yang telah tertuang dalam dokumen APBD yang sebelumnya telah disahkan bersama.
Menurut dia, secara mekanisme penganggaran, hasil Musrenbang tahun berjalan seharusnya menjadi dasar penyusunan APBD tahun berikutnya, bukan mengubah program yang sudah tercantum dalam APBD berjalan.
“Hasil Musrenbang itu dibahas kembali bersama pemerintah dan DPR untuk kemudian dituangkan dalam APBD. Tidak semua hasil Musrenbang bisa langsung dieksekusi apabila belum masuk dalam ruang APBD yang sah,” katanya.
Zarkasi mengaku tidak mengetahui secara pasti proses koordinasi internal yang menyebabkan pergeseran alokasi proyek tersebut. Ia menyebut, keputusan pengalihan lokasi pembangunan diduga dilakukan tanpa pembicaraan ulang dengan pihak legislatif yang sebelumnya mengawal kesepakatan awal.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan lokasi proyek berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, mengingat kedua wilayah sama-sama membutuhkan akses jalan yang memadai.
“Ibarat kita sudah sepakat membeli nasi bungkus, tetapi kemudian ada yang meminta diganti pecel. Tidak bisa langsung ditukar begitu saja. Namun, jika ada anggarannya, akan lebih baik jika keduanya sama-sama diakomodasi,” ucapnya.
Untuk menghindari potensi gesekan di masyarakat, Zarkasi menawarkan dua opsi solusi kepada pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah tetap mengeksekusi pembangunan Jalan Temuan Sari sesuai mandat APBD murni 2025, kemudian memasukkan pembangunan Jalan Pawang Timpas dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Kedua, pemerintah menunda sementara pengerjaan kedua ruas jalan tersebut dan mengeksekusinya secara bersamaan melalui APBD Perubahan mendatang.
Menurutnya, dua opsi tersebut dinilai realistis jika melihat potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) daerah yang tersedia. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat di kedua wilayah dapat terakomodasi tanpa menimbulkan kecemburuan sosial.
“Harus ada kesepakatan baru dalam APBD Perubahan apabila memang ada yang ingin diubah. Jangan sampai niat baik membangun infrastruktur justru memunculkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.(D)

Tinggalkan Balasan