Menkomdigi, Meutya Hafid.

Jakarta, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital yang dihadapi anak-anak.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.

Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah akan menerapkan pembatasan terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Dalam penerapannya, akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Meutya mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal pelaksanaannya.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan teknologi memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.(AB)