DaerahNasional

Inspektorat Berjanji, Kasus Bumdes Desa Mpuri Akan Selesai Bulan Agustus 2022.

Kabupaten Bima-NTB.Mediajurnalindonesia.id-laporan lembaga komunitas pengawasan korupsi terkait masalah Bumdes desa mpuri bulan Agustus 2022 akan selesai.

Evin Hidayat ketua LKPK (lembaga komunitas pengawasan korupsi) Kabupaten Bima kami dari lembaga selalu memberikan semangat kepada tim inspektorat yang sudah bekerja untuk menuntaskan persoalan Bumdes desa mpuri yang kami duga ada kerugian negara.

Pada saat inspektorat tim Irbansus turun audit dua kali dan seluruh masyarakat sudah memberikan keterangan semuanya dan masyarakat memberikan pengakuan semuanya. Salah satu masyarakat Yakub, mengatakan tidak mengatahui yang dia hutang itu adalah penjualan Bumdes sedangkan saya tau tokoh milik pribadi rindu alam sendiri.

BACA JUGA   Kunjungi BWS Nusa Tenggara l, Bang Zul Apresiasi Command Center Sebagai Pusat Control Seluruh Bendungan di NTB  

Pada saat pagi hari saya pribadi mendapatkan undangan dari pemerintah desa mpuri untuk memberikan keterangan terkait hutang penjualan Bumdes, saya memberikan tahukah kepada tim yang turun saya tidak tau menau apa itu Bumdes yang saya tau tokoh milik rindu alam pribadi dan kenapa pada saat saya mengambil obat herbisida tidak memberitahukan kepada saya.

Pada saat kami konfirmasi ke pihak inspektorat dan mereka mengatakan bahwa kasus Bumdes desa mpuri akan diselesaikan bulan Agustus tahun 2022 . Ucap Evin Hidayat

BACA JUGA   Melalui CSR Amman Komitmen Terus Lakukan Reklamasi Dengan Pemberdayakan Masyarakat dan Industri Lokal  

Lanjutnya. Kami dari pihak lembaga komunitas pengawasan korupsi (LKPK) berterima kasih atas kerja kerasnya dan kerja sama yang baik untuk menuntaskan yang kami laporkan yang merugikan masyarakat desa mpuri seluruhnya dengan anggaran 130 juta rupiah.

Harapannya. Kami dari lembaga komunitas pengawasan korupsi bersama masyarakat berterima kasih kepada Tim Irbansus yang sudah bekerja dengan baik sehingga dalam waktu dekat ini persoalan akan selesai.(van)

Artikel Lainnya

Back to top button