Dompu. Mediajurnalindonesia.id -Personel Tim Puma Opsnal Satreksrim Polres Dompu mengungkap kasus pencurian Satu (1) Unit Motor Merek HONDA SCOOPY warna Putih dengan NOPOL : EA 2893 NB , NOKA :MH1JM3123JK163526 ,NOSIN :JM31E-2158052 yang dilakukan pelaku R alias Doan (25 Tahun) warga Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Kabupten Bima.
R alias Doan (25 Tahun) warga Desa Bolo Bima merupakan Residifis spesialis kasus Curanmor di ringkus Tim Puma Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/349/VIII/2022/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB usai melakukan aksi Curanmor di rumah milik Korban Yulianta warga Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di Konfirmasi mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di Salah satu rumah di Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Benar, pada hari rabu kemarin tanggal 31 Agustus 2022 Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu telah berhasil mengamankan R alias Doan (25 Tahun) warga Dusun Bolo, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupten Bima. R kami amankan terkait tindak pidana pencurian motor milik korban Bapak Yulianta warga lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu”, ujar Kasi Humas pada saat di konfirmasi oleh Kasat Reskrim.
Kronologis kejadian bahwa pada pukul 03.50 Wita,telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi sesuai dengan TKP diatas, dimana sebelum kejadian pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita istri Pelapor memarkir Kendaraan Sepeda Motor R2 merk Honda Scoopy di garasi Rumah Pelapor kemudian di tinggalkan mask kedalam rumah, Posisi Sepeda Motor tidak pernah di gunakan sampai pelapor dan juga istri pelapor istirahat di dalam rumah
“Namun pada Pagi hari sekitar Pukul 06.00 Wita ketika pelapor bangun pagi sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada/hilang di garasi rumah pelapor, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yang memiliki Camera CCTV di rumah pelapor langsung mengecek siapa yang mengambil/mencuri Kendaraan Sepeda Motor Milk Pelapor,dan terpantau di CCTV ternyata Terlapor yang mengambil Sepeda Motor Milik Pelapor”, terang Kasi Humas.
Adapun Sepeda Motor Milik Pelapor Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor HONDA SCOOPY,dengan No.Pol : EA 2893 NB, Tahun Pembuatan 2018, Warna Putih Hitam,
Nomor Rangka : MH1JM3123K163526, Nomor Mesin JM31E-2158052.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke rung SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti.
Sehingga pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 wita, Tim Puma Polres Dompuyang dipimipin langsung oleh katim puma *IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti yang berada di Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Selanjutnya tim Bergerak menuju TKP dan melihat pelaku sedang mengendari motor dengan NOPOL : EA 2893 NB, NOKA : MH1JM3123JK163526, NOSIN : JM31E-2158052.
“Tidak menunggu lama Kemudian tim menghadang pelaku dan pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu,setelah dilakukan interogasi pelaku melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP dalam waktu satu minggu yakni di rumah sdr. Dony kelurahan karijawa dan tkp kedua di rumah sdr. Yulianta kelurahan kandai dua dan atas perbuatannya pelaku di proses hukum lebih lanjut.”, tutupnya.(red)