
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1,8 triliun pada 2026. Angka tersebut mengikuti target yang ditetapkan pemerintah provinsi, meski dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KLU target investasi tercantum sebesar Rp1,3 triliun.
Kepala DPMPTSP KLU, Evi Wirnami, Selasa (24/2/2026), mengatakan bahwa target investasi dari provinsi lebih tinggi dibandingkan dengan yang tertuang dalam RPJMD daerah.
“Kalau di 2026 ini, untuk di provinsi kita ditargetkan Rp1,8 triliun. Sementara kalau berdasarkan RPJMD kita, angkanya masih di Rp1,3 triliun,” ujar Evi.
Menurut dia, penyesuaian target tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan target daerah dengan target nasional. DPMPTSP KLU pun berupaya mengoptimalkan sejumlah sektor unggulan guna mengejar capaian tersebut.
Sektor pariwisata disebut masih menjadi motor utama pertumbuhan investasi di Lombok Utara. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala teknis, terutama terkait pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Evi menjelaskan, kendala tersebut berkaitan dengan sinkronisasi status kawasan dan regulasi terbaru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan.
“Kendala kita ada di status kawasan di Tiga Gili. Berdasarkan PP 28 Tahun 2025, KKPR harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum NIB terbit. Sementara saat ini, KKPR atau PKKPR di sana masih terkendala aturan yang menyatakan tidak boleh ada pembangunan tambahan di kawasan tersebut,” katanya.
Akibatnya, sejumlah pelaku usaha di kawasan Gili belum mengantongi NIB sehingga aktivitas investasi mereka belum dapat tercatat dalam sistem LKPM. Padahal, NIB menjadi dasar utama dalam pencatatan laporan kegiatan penanaman modal.
“Kita tidak bisa melakukan pencatatan karena dasar LKPM itu adalah NIB. Sementara banyak pelaku usaha di Gili yang belum memiliki itu,” ujar Evi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPMPTSP KLU mulai mendorong penguatan sektor lain di luar pariwisata, seperti perdagangan, jasa, pertanian, dan peternakan. Usaha tambak dan berbagai kegiatan agribisnis kini masuk dalam pemantauan untuk mendongkrak capaian investasi daerah.
“Selain pariwisata, sekarang sudah mulai banyak usaha di bidang pertanian dan peternakan yang akan kita lakukan pelaporannya. Usaha tambak, misalnya, itu masuk dalam pantauan kita untuk mendongkrak capaian investasi,” ucapnya.
Pemerintah daerah berharap diversifikasi sektor tersebut dapat mempercepat realisasi target investasi 2026 sekaligus memperkuat struktur ekonomi Lombok Utara agar tidak semata bergantung pada sektor pariwisata.(AB)

Tinggalkan Balasan