Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat International Marine Dangerous Goods (IMDG) Code kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan secara resmi oleh M. Musannif Aditya Kurnia Desa melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin, SH, perkara ini menjadi atensi jajaran Direktorat Reserse Pidana Umum (Pidum) Polda NTB.
Direktorat Pidum Polda NTB telah memerintahkan jajaran reskrim Polres Sumbawa Barat untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa, pemalsuan, dan penyalahgunaan sertifikat IMDG Code tersebut hingga tahap penyidikan.
“Intinya kasus ini diatensi Polda dan sudah diteruskan ke Polres Sumbawa Barat. Kenapa Polda, karena sertifikat yang diduga dipalsukan adalah sertifikat internasional dan dokumen resmi yang dikeluarkan lembaga di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI,” ujar Muhammad Syarifuddin, SH, MH, kuasa hukum pelapor, Kamis (18/9).
Kasus ini disebut sebagai skandal besar karena diduga melibatkan bukan hanya pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, tetapi juga pejabat otoritas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Benete, Kabupaten Sumbawa Barat. Selain itu, perusahaan yang menggunakan tenaga ahli dengan sertifikat IMDG Code palsu untuk kegiatan keagenan kapal batu bara di pelabuhan tersebut turut disorot.
Menurut Syarifuddin, pemalsuan sertifikat ini dilakukan secara terencana dengan niat jahat untuk kepentingan usaha dan bisnis besar.
“Saya sudah dapat konfirmasi dari penyidik Polres Sumbawa Barat bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Penyidik juga tengah meminta keterangan saksi ahli serta bersurat ke Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten, tempat sertifikat itu diterbitkan,” jelasnya.
Polisi Diminta Tidak Mengulur Waktu
Syarifuddin menekankan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat IMDG Code termasuk kategori tindak pidana ringan. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2, batas waktu penyelesaian perkara ditentukan sejak terbitnya surat perintah penyidikan: perkara mudah maksimal 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, dan sangat sulit 120 hari.
“Kasus klien saya sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Karena termasuk tindak pidana ringan, kami mendesak Polda NTB melalui Polres Sumbawa Barat segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Segera gelar perkara, jangan mengulur waktu lagi,” tegasnya.
Pentingnya Sertifikat IMDG Code
IMDG Code adalah sertifikat standar internasional yang wajib dimiliki tenaga ahli perusahaan dalam kegiatan keagenan kapal yang memuat bahan curah padat berbahaya. Sertifikat ini diterbitkan melalui pendidikan khusus di lembaga pelatihan pelayaran terakreditasi Kementerian Perhubungan RI.
Karena menyangkut keahlian khusus pengendalian bahan berbahaya seperti batu bara, pemalsuan dokumen ini dinilai sangat berisiko terhadap keamanan dan keselamatan di pelabuhan.
Dasar hukum penggunaan sertifikat IMDG Code telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia.(RJ)
