Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id. Persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MT, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, di ruang sidang Pengadilan Negeri Praya, Selasa (1/7/2025).

MT didakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta sejumlah alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, terdakwa dinilai menggunakan relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren untuk membujuk dan memaksa korban melakukan persetubuhan, termasuk di ruang kelas pondok pesantren.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sebagai berikut:

Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;

Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi otoritas seperti tenaga pendidik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi).

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat terutama para orang tuadidorong untuk lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas sosial anak, guna mencegah potensi kekerasan atau pelecehan seksual. Kepada para korban maupun saksi kekerasan seksual, Kejaksaan menghimbau untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum, demi keadilan dan perlindungan yang layak.(Ftr).