Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederic Raby alias Fredy di Pengadilan Negeri Mataram terpaksa ditunda pada Kamis, 10 Juli 2025 (sidang pertama). Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa bersertifikat yang diperlukan untuk menerjemahkan proses persidangan, mengingat terdakwa merupakan seorang warga negara asing (WNA). Sidang tersebut terdaftar dalam nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN.Mtr. Kamis. Mataram, 17/7/2025

Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan, 24 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari terdakwa Frederic Raby alias Fredy.

Kuasa hukum Fredy, Syarifuddin, menyatakan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut. Ia mengungkapkan, “Kami sangat kecewa dengan tertundanya persidangan hari ini, padahal kami telah berupaya maksimal menghadirkan saksi, dan mereka mengorbankan waktu untuk dapat memberikan kesaksian atas perlakuan Emma kepada Fredy.”

Syarifuddin juga menunjukkan keberatan terkait kelalaian dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, JPU seharusnya lebih memahami pentingnya menghadirkan ahli bahasa yang bersertifikat. “Ini kelalaian yang terkesan disengaja, padahal itu tanggung jawab JPU, apalagi persidangan kemarin permintaan majelis hakim untuk menghadirkan ahli bahasa sudah diutarakan,” tambahnya.

Rekan Syarifuddin dalam tim kuasa hukum, Muhammad Syahrul, menambahkan bahwa kehadiran ahli bahasa bersertifikat adalah syarat formal yang harus dipenuhi untuk memastikan semua pernyataan terdakwa tercatat dengan benar dalam berita acara persidangan. “Ahli bahasa yang bersertifikat menjadi syarat formil menerjemahkan dalam persidangan atas apa yang disampaikan oleh terdakwa yang merupakan WNA kemudian dicatat pada berita acara persidangan,” tegasnya.

Frederic Raby, yang hadir kembali di ruang sidang, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penundaan ini. “Ini seperti saya dipermainkan, dari awal hingga sidang kedua, ada sesuatu yang tidak adil saya rasakan,” ungkapnya kepada media. Fredy juga mengamati bahwa proses persidangan untuk kasus Emma, yang berkaitan dengan dirinya, berjalan lancar tanpa hambatan. “Ini seperti lelucon, ketika sidang saya malah ahli bahasa yang menerjemahkan justru tidak bersertifikat,” tutupnya.

Sidang berikutnya diharapkan akan membawa kejelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan mereka secara adil. Proses hukum yang transparan dan bertanggung jawab sangat penting, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan aspek internasional dan perlindungan hak asasi manusia.
(Ramli Mji)