Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN kembali ditunda oleh Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi untuk menghadirkan saksi, meskipun ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh majelis hakim.

Menurut JPU, alasan dari ketidakhadiran saksi adalah terkait dengan komitmen pekerjaan saksi yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam sidang kali ini, JPU memutuskan untuk mencukupi keterangan dari saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya. Meskipun demikian, hal ini menimbulkan respon yang positif dari penasihat hukum terdakwa, Frederick Rabbi.

Syarifudin, penasihat hukum dari Fredrick, menyatakan sikap optimisnya terhadap perkembangan kasus ini. Ia menilai bahwa ketidakhadiran saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan justru memberikan keuntungan bagi mereka sebagai pihak pembela.

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang yang dijadwalkan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025,” ungkap Syarifuddin.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa dalam tiga kali kesempatan persidangan sebelumnya, JPU tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang terdaftar di BAP.

“Ini menguntungkan bagi klien kami, karena saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan terdakwa tidak hadir. Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah,” pungkasnya.

Freddy sendiri telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaannya. Namun, sampai saat ini, saksi-saksi tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk bersaksi di pengadilan. Rencananya, jadwal untuk menyampaikan keterangan dari saksi-saksi tersebut akan ditetapkan pada persidangan selanjutnya.

Kasus KDRT ini tetap menjadi sorotan di Mataram, dan dengan penundaan ini, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum akan melakukan persiapan lebih lanjut menjelang sidang berikutnya. Masyarakat pun menunggu dengan antusias untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apa keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam sidang mendatang. Bersambung. (Ramli Mji)