Mataram.Mediajurnalindonesia.id-Pensiunan Pejabat Bank Indonesia Mataram Inisial LDY (70), melakukan pemalsuan akta jual beli tanah, modus pelaku dalam aksinya dengan memalsukan tanda tangan pemilik tanah yang sudah bersertifikat atas nama Lalu Budi, seluas 9000,15 M² yang terletak di Desa Kerandangan Kabupaten Lombok Barat.

Dengan meniru tanda tangan Lalu Budi pada akta jual beli tersebut, terbitlah akta perjanjian jual beli tanah dengan No.46/2003, di Kantor Notaris H.Mustaqim Usman SH, akibat perbuatan LDY membuat dokumen palsu saat sidang perdana yang digelar belum lama ini di Pengadilan Negeri Mataram dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Ary Wahyu Irawan S.H,M.H, terdakwa LDY didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati SH, dengan dakwaan pasal 264 KUHP.

Dalam dakwaan JPU pasal 264 ayat (1) KUHP : pemalsuan akta otentik ( seperti Akta jual beli /AJB) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, karena membahayakan kepercayaan umum.

Kuasa Hukum Lalu Budi, Edi Kurniawan SH, kepada mediajurnalindonesia di Mataram, Selasa (23/12/2025) menjelaskan kronologis sehingga kliennya dirugikan oleh LDY, Pada tanggal 31 Juli 2003 bertempat di Kantor Notaris PPAT Haji Mustaqim Usman.SH, di Jalan Raya Senggigi Nomor 6 Desa Meninting Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, pelaku melakukan perbuatan melawan hukum, membuat akta jual beli tanah dengan modus meniru tanda tangan Pemilik Tanah Lalu Budi seluas 9000,15 M², dengan pembelian tanah seharga Rp.
75 Juta, atas dasar dokumen palsu itulah, LDY membuat sertifikat atas nama dirinya sendiri di Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Lombok Barat, atas perbuatan terdakwa LDY, kliennya dirugikan sekitar Rp.9 Miliyar.

Ditegaskan Edy, dirinya akan yakin memenangkan perkara tersebut karena kliennya Lalu Budi sesuai dengan dakwaan JPU, tidak pernah merasa lakukan transaksi jual beli dengan terdakwa LDY, apalagi menandatangani surat perjanjian akta jual beli no.46/2003 dan tanda tangan yang ada pada akta tersebut tidak identik dengan tanda tangan kliennya.

“Untuk diketahui bahwa tanda tangan klien kami yang dibuat oleh LDY setelah dilakukan berita acara pemeriksaan Laboraturis Kriminalistik Barang Bukti dokumen no.lab :1094DTF/2025 tanggal 25 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa Questioned tanda tangan(QT) adalah Non Identik, dengan Knot Tanda tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan Lalu Budi yang terdapat pada dokumen akta jual beli tersebut, dibuat oleh orang yang berbeda,” tegas pengacara muda yang yakin kliennya menang.(Ftr).