Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044, sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang strategis bagi arah pembangunan daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, dan berlangsung di hadapan berbagai pemangku kepentingan, Kamis (31/7/2025).
Turut hadir dalam forum tersebut, Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Utara Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.I.P, Hj. Rohani Najmul Akhyar, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-KLU, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Dinas PUPR-PKP KLU, Kahar Rizal, ST., MT, dalam laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan forum penting untuk menyampaikan informasi serta menyerap saran dan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Masukan ini akan digunakan untuk menyempurnakan substansi Ranperda RTRW yang tengah disusun.
“Meski secara administratif kami telah memenuhi ketentuan minimal konsultasi publik sebanyak dua kali, terakhir dilakukan pada tahun 2020 sesuai arahan Kementerian ATR, konsultasi tambahan ini tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan proses,” ujar Kahar Rizal.
Sebanyak 58 peserta dari berbagai unsur diundang untuk mengikuti kegiatan ini, menandakan keterlibatan publik yang lebih luas dalam proses perencanaan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah dalam sambutannya menegaskan bahwa hasil dari konsultasi publik ini akan dibahas lebih lanjut di lembaga legislatif.
“Tahun ini, kami mendapat permintaan dari Kanwil Hukum Provinsi NTB untuk mempercepat penyelesaian regulasi RTRW. Hingga kini, KLU masih menggunakan Perda Nomor 9 Tahun 2011. Sudah saatnya dilakukan pembaruan agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan saat ini,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar seluruh catatan dan aspirasi yang berkembang dalam forum dapat diakomodasi dengan baik oleh pemerintah daerah.
Sekda Anding dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RTRW KLU telah melalui proses panjang sejak peninjauan kembali di tahun 2015. Berbagai dinamika kebijakan dan perubahan regulasi turut memengaruhi substansi serta proses penyusunannya.
“Tahun ini dilakukan revisi materi teknis sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis oleh Kementerian ATR tahun 2020. RTRW ini penting untuk memberikan arah pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan,” ungkap Anding.
Ia berharap, melalui kegiatan konsultasi publik ini dapat dihasilkan berita acara kesepakatan substansi RTRW KLU tahun 2025–2044. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama DPRD KLU.
“Kami sangat berharap saran dan masukan dari semua peserta dapat memperkaya dan memperkuat kualitas Ranperda RTRW ini,” pungkasnya.(Doel)
