Mewakili Masyarakat, Pemuda KurSel Kritik Penolakan Akses APBDes, Pemdes Kuripan Selatan Sampaikan Klarifikasi

Kuripan, Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Polemik terkait keterbukaan informasi publik di Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan mencuat setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa disebut menolak memberikan akses data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada perwakilan masyarakat Desa Kuripan Selatan.

Penolakan tersebut menuai kritik keras dari sekelompok Pemuda dan aktivis desa yang menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hanan Wahyuda, Pemuda Desa Kuripan Selatan, saat dikonfermasi media ini pada hari Jumat 15 Agustus 2025 ia menegaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus transparan (Pasal 24 huruf d) serta masyarakat berhak memperoleh informasi terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan desa (Pasal 82 ayat 1). Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) juga menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan APBDes secara terbuka kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak setiap orang atas informasi publik (Pasal 4 ayat 1) dan mewajibkan badan publik untuk
mengumumkan informasi anggaran secara berkala (Pasal 9 ayat 2).

“Menolak memberikan data APBDes berarti menutup hak konstitusional rakyat dan melanggar amanah undang-undang. Ini jelas mencederai prinsip pemerintahan yang bersih,” tegas Uda sapaan akrabnya.

Sekelompok Pemuda Desa Kuripan Selatan mendesak agar Ketua BPD dan Sekretaris Desa segera membuka dokumen APBDes 2025 secara transparan. Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik maupun Inspektorat Daerah jika permintaan tidak dipenuhi.

“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Menutup informasi artinya ada indikasi kejahatan,” lanjut Hanan.

Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Desa Kuripan Selatan, Satriawan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Wiro Hamdani, S.I.P. memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menolak memberikan informasi publik, namun ia menekankan bahwa mekanisme permintaan informasi harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

“Informasi publik tetap dibuka untuk masyarakat, tetapi harus melalui jalur yang benar sesuai regulasi yang ada. Permintaan harus diajukan secara resmi melalui surat dengan tujuan ke Kepala Desa atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Tidak bisa langsung datang lalu minta data ke BPD atau perorangan,” jelas Wiro saat ditemui di kediamannya.
Informasi tidak serta-merta diberikan dalam bentuk data mentah. PPID Desa bertugas mengolah data menjadi informasi yang dapat dipahami masyarakat, tambahnya

“Kalau ada permohonan resmi masuk hari ini, maka informasi bisa kami serahkan maksimal 10 hari kerja sesuai aturan,” ungkapnya.

 

Selain itu, terkait dengan kegiatan kepemudaan menjelang HUT RI, Sekdes Kuripan Selatan menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut tidak tercantum dalam APBDes karena tidak diajukan dalam proses musyawarah perencanaan desa sebelumnya. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kegiatan pemuda dengan memfasilitasi melalui program yang sudah ada, namun kedepan, Pemerintah Desa berkomitmen untuk melibatkan pemuda lebih aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Kami ingin agar pemuda ikut sejak awal dalam proses Musyawarah Desa. Dengan begitu, usulan kegiatan mereka bisa masuk secara sah dalam perencanaan dan dapat dianggarkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ketua PPDI NTB sekaligus Sekdes Desa Kuripan Selatan, mengajak semua elemen baik dari pemuda dan masyarakat desa untuk perlu memahami mekanisme pemerintahan desa agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Setiap kebijakan dan anggaran disusun berdasarkan regulasi. Kami berkomitmen terus membuka ruang dialog dan menyampaikan informasi publik secara terbuka, selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ramli Mji)